Kamis, 05 Desember 2024

Kejatisu Hentikan 140 Perkara dengan Restorative Justice Selama 2023

Arie - Senin, 11 Desember 2023 15:36 WIB
Kejatisu Hentikan 140 Perkara dengan Restorative Justice Selama 2023
suara.com
Kejatisu Hentikan 140 Perkara dengan Restorative Justice Selama 2023

digtara.com - Selama Januari hingga Desember 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan sebanyak 140 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Baca Juga:

"Penyumbang perkara terbesar untuk dihentikan yakni Kejari (Kejaksaan Negeri) Simalungun 15 perkara, Kejari Langkat 14 perkara, Kejari Asahan dan Kejari Labuhanbatu masing-masing 13 perkara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Senin (11/12/2023).

Dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli 10 perkara, Kejari Belawan 8 perkara dan Kejari Tanjungbalai tujuh perkara, selebihnya bervariasi dari satu perkara sampai lima perkara.

"Penghentian penuntutan terhadap perkara pidana yang diajukan, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan antara tersangka maupun korban ada kesepakatan untuk berdamai," tutur Yos.

Selain itu, ia mengatakan proses penghentian penuntutan perkara ini adalah esensi, kenapa tersangka melakukan tindak pidana dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Penerapan keadilan restoratif berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 lebih menekankan pada tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum," sebut Yos.

Dia mengatakan, tindakan keadilan restoratif ini sejalan dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan bahwa hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekadar prosedur hukum.

Di samping harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar dalam hukum yang hidup di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
9 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang pada 5 Desember, Ini Lokasinya

9 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang pada 5 Desember, Ini Lokasinya

Cegah Longsor, Pemerintah Ingin Bangun Tembok di Jalur Medan-Berastagi

Cegah Longsor, Pemerintah Ingin Bangun Tembok di Jalur Medan-Berastagi

Rekapitulasi KPU Paluta, Bobby-Surya Raih 59,81% Suara Sah

Rekapitulasi KPU Paluta, Bobby-Surya Raih 59,81% Suara Sah

BMKG Imbau Masyarakat di Bantaran Sungai di Sumut, Waspada Banjir Susulan!

BMKG Imbau Masyarakat di Bantaran Sungai di Sumut, Waspada Banjir Susulan!

Tega! Anak di Deliserdang Tikam Ibu Kandung 12 Kali, Pelaku Ditangkap di Aceh

Tega! Anak di Deliserdang Tikam Ibu Kandung 12 Kali, Pelaku Ditangkap di Aceh

Kapan Jalur Medan-Berastagi Dibuka untuk Umum? Ini Jawaban Polda Sumut

Kapan Jalur Medan-Berastagi Dibuka untuk Umum? Ini Jawaban Polda Sumut

Komentar
Berita Terbaru