Kejatisu Hentikan 140 Perkara dengan Restorative Justice Selama 2023
Arie - Senin, 11 Desember 2023 15:36 WIB
suara.com
Kejatisu Hentikan 140 Perkara dengan Restorative Justice Selama 2023
"Untuk itu, diperlukan hukum yang responsif sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat dengan keadilan restoratif," kata Yos.
Baca Juga:
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan
Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus
Bulog Sumut Tingkatkan Penyaluran Beras SPHP Jadi 700 Ton per Hari untuk Jaga Harga Tetap Stabil
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan
BNNP Sumut Gerebek Diskotek Blue Night di Langkat, 48 Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Manipulasi Laporan Keuangan Mengemuka dalam Sidang Perkara Bank DKI–Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang
Komentar