Pekan Depan Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Dokter Icha
digtara.com -Polda NTT sudah menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi pada Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau biasa disapa dr. Icha
Baca Juga:
dr. Icha diduga nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026 lalu saat menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Tiga anggota DPRD TTU yang diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Icha tersebut adalah Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP).
Penyidik Polda NTT kemudian mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan mereka sebagai tersangka pada pekan depan.
"(Diperiksa sebagai tersangka) awal pekan depan," ujar Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy mewakili Direktur Reskrimum Polda NTT beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Polda NTT dalam gelar perkara tersebut menetapkan tiga orang anggota DPRD Kabupaten TTU menjadi tersangka.
Ketiganya masing-masing Therenzius Lazakar (Golkar), Nobertus Tubani (PKB) dan Veronika Lake (PDIP).
Sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan TTU bernama Dokter Hewan Maria Mathildis Sau masih menjadi saksi.
Semula, pihak keluarga dr. Icha melaporkan empat orang sebagai terduga pelaku.
Maria Mathildis Sau merupakan dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU sekaligus istri dari terlapor Norbertus Tubani.
Gelar perkara dihadiri penyidik yang tergabung dalam tim joint investigation, Itwasda, Bidkum dan Bid Propam Polda NTT.
Kepastian ketiganya menjadi tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim Polda NTT ke orang tua dr. Icha.
Dalam surat inu dijelaskan bahwa sesuai hasil gelar perkara, para peserta sepakat menetapkan Therenzius Lazakar, Nobertus Tubani dan Veronika Lake sebagai tersangka.
"Sedangkan terlapor Maria Matildis Sau belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena kurangnya alat bukti," demikian isi surat tersebut.
Selanjutnya penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan memanggil tersangka untuk diperiksa dan melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Baca Juga:Para tersangka dijerat dengan pasal 530 dan atau pasal 347 dan atau pasal 466 dan atau pasal 448 uu no 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kaitan dengan perkara ini, penyidik sudah memeriksa 54 orang termasuk delapan orang saksi ahli.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mulai dari keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi almarhumah, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.
Empat terlapor terdiri dari tiga anggota DPRD TTU yakni Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan TTU bernama Dokter Hewan Maria Mathildis Sau.
Kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha mulai ditangani Polda NTT setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli 2026.
dr. Icha diduga nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026 lalu saat menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Korban gigitan ular yang nyawanya berhasil diselamatkan disebut masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD yakni Therezius Lazakar yang ikut melakukan intimidasi dr. Icha.
Tim Joint Investigation dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT melibatkan Ditres PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Polres TTU dan Polres Kupang.
Ditreskrimum Polda NTT mendalami penyebab kematian korban dr. Icha.
Baca Juga:Dit PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan.
Sementara Ditreskrimsus bersama tim siber melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri apabila diperlukan.
Laporan untuk empat orang terlapor disampaikan pihak keluarga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, Jumat (3/7/2026).
Mereka dipolisikan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan pelanggaran terhadap perlindungan saksi dan korban.
Laporan tersebut diterima polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 3 Juli 2026
Perkara ini dilaporkan adalah ayah kandung dr. Icha, Gabriel Pakaenoni didampingi Viktor Manbait yang juga paman almarhumah.
Baca Juga:Dugaan intimidasi terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU pada Sabtu, 13 Juni 2026 petang sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat itu almarhumah dr. Icha sedang menjalankan tugas sebagai dokter jaga yang menangani pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu bernama Kenzo Alexander Taslim.
Korban saat itu telah melakukan pemeriksaan medis dan menyimpulkan pasien mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal sehingga belum memenuhi indikasi pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU).
Namun, menurut isi laporan, keempat terlapor kemudian mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan korban dengan nada tinggi dan dinilai mengandung intimidasi.
Dalam laporan disebutkan, Therensius Lazakar mempertanyakan mengapa tindakan medis yang dilakukan hanya memasang infus, memberikan paracetamol dan memasang gips pada kaki pasien.
Sementara Veronika Lake disebut mengaku memegang standar operasional prosedur (SOP) dan menyatakan bahwa setelah enam jam pasien seharusnya mendapat suntikan serum antibisa ular.
Veronika Lake juga disebut berteriak, "Panggil wartawan... panggil wartawan!"
Sedangkan Maria Mathildis Sau dalam laporan polisi mengaku dirinya pernah mengambil serum anti bisa ular di Puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.
Akibat peristiwa itu, menurut laporan polisi, dr. Icha mengalami tekanan psikis berat hingga menangis dan menghubungi Direktur RS Leona Kefamenanu untuk melaporkan situasi yang dialaminya.
Laporan tersebut juga menguraikan bahwa korban kemudian mengalami trauma mendalam dan diduga melakukan dua kali percobaan bunuh diri.
Percobaan pertama disebut terjadi pada malam 13 Juni 2026 di kediamannya di Residence Biinmafo dengan mengonsumsi obat penenang melebihi dosis.
Percobaan kedua disebut terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 saat menjalani perawatan di RS Leona dengan cara menginjeksikan udara ke selang infus.
Baca Juga:Untuk mengatasi tekanan mental yang dialaminya, korban menjalani terapi di klinik utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang pada 24 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam laporan, korban didiagnosis mengalami depresi berat.
Tragedi itu kemudian berujung pada meninggalnya dr. Icha.
Imbas kasus tersebut Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU memutuskan memberhentikan sementara tiga anggota DPRD tersebut.
Sanksi pemberhentian sementara itu dijatuhkan BK DPRD TTU pada 27 Juli, dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026.
Polri Peduli, Psikologi Polda NTT Gelar Trauma Healing di Demulaka-Ende
Sejumlah Mapolsek dan Pospol di Flores Rusak Akibat Gempa, Anggota Polri Tetap Berbaur Bantu Warga Terdampak
Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat Terdampak Gempa Flores
Direktorat Polairud Polda NTT Kembali Kerahkan Kapal Polisi Bawa Bantuan Korban Gempa Flores
Tingkatkan Kemampuan Penyidik, Polda NTT Gelar Coaching Clinic Labfor