Pekan Depan Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Baca Juga:
Dalam surat inu dijelaskan bahwa sesuai hasil gelar perkara, para peserta sepakat menetapkan Therenzius Lazakar, Nobertus Tubani dan Veronika Lake sebagai tersangka.
"Sedangkan terlapor Maria Matildis Sau belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena kurangnya alat bukti," demikian isi surat tersebut.
Selanjutnya penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan memanggil tersangka untuk diperiksa dan melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Baca Juga:Para tersangka dijerat dengan pasal 530 dan atau pasal 347 dan atau pasal 466 dan atau pasal 448 uu no 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kaitan dengan perkara ini, penyidik sudah memeriksa 54 orang termasuk delapan orang saksi ahli.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mulai dari keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi almarhumah, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.
Empat terlapor terdiri dari tiga anggota DPRD TTU yakni Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan TTU bernama Dokter Hewan Maria Mathildis Sau.
Kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha mulai ditangani Polda NTT setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli 2026.
dr. Icha diduga nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026 lalu saat menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Korban gigitan ular yang nyawanya berhasil diselamatkan disebut masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD yakni Therezius Lazakar yang ikut melakukan intimidasi dr. Icha.
Tim Joint Investigation dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT melibatkan Ditres PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Polres TTU dan Polres Kupang.
Ditreskrimum Polda NTT mendalami penyebab kematian korban dr. Icha.
Baca Juga:Dit PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan.
Polri Peduli, Psikologi Polda NTT Gelar Trauma Healing di Demulaka-Ende
Sejumlah Mapolsek dan Pospol di Flores Rusak Akibat Gempa, Anggota Polri Tetap Berbaur Bantu Warga Terdampak
Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat Terdampak Gempa Flores
Direktorat Polairud Polda NTT Kembali Kerahkan Kapal Polisi Bawa Bantuan Korban Gempa Flores
Tingkatkan Kemampuan Penyidik, Polda NTT Gelar Coaching Clinic Labfor