Jumat, 28 Agustus 2026

Pekan Depan Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Imanuel Lodja - Jumat, 28 Agustus 2026 07:50 WIB
Pekan Depan Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Dokter Icha
dok
Almarhumah dr. Icha
Sementara Ditreskrimsus bersama tim siber melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri apabila diperlukan.

Baca Juga:

Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.

Laporan untuk empat orang terlapor disampaikan pihak keluarga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, Jumat (3/7/2026).

Mereka dipolisikan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan pelanggaran terhadap perlindungan saksi dan korban.

Laporan tersebut diterima polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 3 Juli 2026

Perkara ini dilaporkan adalah ayah kandung dr. Icha, Gabriel Pakaenoni didampingi Viktor Manbait yang juga paman almarhumah.

Baca Juga:
Dugaan intimidasi terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU pada Sabtu, 13 Juni 2026 petang sekitar pukul 17.00 WITA.

Saat itu almarhumah dr. Icha sedang menjalankan tugas sebagai dokter jaga yang menangani pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu bernama Kenzo Alexander Taslim.

Korban saat itu telah melakukan pemeriksaan medis dan menyimpulkan pasien mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal sehingga belum memenuhi indikasi pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU).

Namun, menurut isi laporan, keempat terlapor kemudian mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan korban dengan nada tinggi dan dinilai mengandung intimidasi.

Dalam laporan disebutkan, Therensius Lazakar mempertanyakan mengapa tindakan medis yang dilakukan hanya memasang infus, memberikan paracetamol dan memasang gips pada kaki pasien.

Selanjutnya, Norbertus Tubani disebut menunjuk-nunjuk wajah korban sambil mengatakan, "Kamu tanda muka saya, saya anggota DPRD Komisi III, mitra kerja Dinas Kesehatan. Saya bisa mencabut izin operasional rumah sakit dan BPJS," ungkapnya dikutip dari laporan polisi.

Sementara Veronika Lake disebut mengaku memegang standar operasional prosedur (SOP) dan menyatakan bahwa setelah enam jam pasien seharusnya mendapat suntikan serum antibisa ular.

Veronika Lake juga disebut berteriak, "Panggil wartawan... panggil wartawan!"

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polri Peduli, Psikologi Polda NTT Gelar Trauma Healing di Demulaka-Ende

Polri Peduli, Psikologi Polda NTT Gelar Trauma Healing di Demulaka-Ende

Sejumlah Mapolsek dan Pospol di Flores Rusak Akibat Gempa, Anggota Polri Tetap Berbaur Bantu Warga Terdampak

Sejumlah Mapolsek dan Pospol di Flores Rusak Akibat Gempa, Anggota Polri Tetap Berbaur Bantu Warga Terdampak

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat Terdampak Gempa Flores

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat Terdampak Gempa Flores

Direktorat Polairud Polda NTT Kembali Kerahkan Kapal Polisi Bawa Bantuan Korban Gempa Flores

Direktorat Polairud Polda NTT Kembali Kerahkan Kapal Polisi Bawa Bantuan Korban Gempa Flores

Tingkatkan Kemampuan Penyidik, Polda NTT Gelar Coaching Clinic Labfor

Tingkatkan Kemampuan Penyidik, Polda NTT Gelar Coaching Clinic Labfor

Polda NTT Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Manggarai Timur

Polda NTT Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Manggarai Timur

Komentar
Berita Terbaru