Kamis, 14 Mei 2026

Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Hendrikus Djawa Terjerat UU ITE

Imanuel Lodja - Selasa, 21 April 2026 08:00 WIB
Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Hendrikus Djawa Terjerat UU ITE
ist
Hendrik Dj saat diamankan dalam sel Polres Kupang beberapa waktu lalu

digtara.com -HD alias Hendrik kembali tersandung masalah hukum di Polda NTT.

Baca Juga:

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan HD alias Hendrik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kali ini, kasusnya terkait unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Kupang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, yang kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak terkait.

Baca Juga:
Status tersangka resmi ditetapkan pada HD sejak 13 April 2026 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari unggahan tersangka di media sosial.

"hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sehingga yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya pada Selasa (21/4/2026).

Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (4) juncto pasal 27A Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menerapkan pasal 247, pasal 263 ayat (2), serta pasal 441 ayat (1) juncto pasal 433 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga:
"Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan norma hukum dan tidak merugikan pihak lain," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional.

Tersangka HD telah lebih dahulu menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Kupang dalam perkara lain, yakni dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada kerusakan barang milik negara.

Kasus sebelumnya tersebut berkaitan dengan dugaan provokasi melalui media sosial pada November 2025, dan hingga kini proses hukumnya masih berjalan.

Hendrik yang juga Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, Hendrikus Djawa diamankan polisi dari Polres Kupang sejak Senin (30/3/2026) terkait tindak pidana kasus penghasutan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepsek di Lembata Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kepsek di Lembata Ditemukan Tewas Gantung Diri

Enam Bulan Kabur, DPO Kasus Tabrak Lari di Rote Ndao Ditangkap Resmob Polda NTT dan Anggota Polres Rote Ndao

Enam Bulan Kabur, DPO Kasus Tabrak Lari di Rote Ndao Ditangkap Resmob Polda NTT dan Anggota Polres Rote Ndao

Purna Tugas, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo Serahkan Jabatan Wakapolda ke Kapolda NTT

Purna Tugas, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo Serahkan Jabatan Wakapolda ke Kapolda NTT

Viral Siswa di Kabupaten TTS Sisihkan Daging MBG Untuk Ayahnya, Kapolda NTT Turun Tangan Beri Bantuan

Viral Siswa di Kabupaten TTS Sisihkan Daging MBG Untuk Ayahnya, Kapolda NTT Turun Tangan Beri Bantuan

Brimob Polda NTT Bongkar Penimbunan BBM di Kota Kupang

Brimob Polda NTT Bongkar Penimbunan BBM di Kota Kupang

Lima Tahun Kabur, Resmob Polda NTT Dan Polres TTS Amankan DPO Kasus Penggelapan di Bali

Lima Tahun Kabur, Resmob Polda NTT Dan Polres TTS Amankan DPO Kasus Penggelapan di Bali

Komentar
Berita Terbaru