Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Bela Diri dan Minta Bebas dari Hukuman
Imanuel Lodja - Rabu, 17 Desember 2025 18:51 WIB
ist
Penasehat hukum terdakwa kematian Prada Lucky membacakan nota pembelaan. Sementara para terdakwa menyimak dengan serius
Mereka juga menilai oditur militer bias dalam memberikan tuntunan atau mengikuti opini publik.
"Kami tidak sependapat dengan tuntutan oditur militer karena banyak fakta-fakta yang tak terungkap di persidangan," tukasnya lagi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Sidang selanjutnya dijadwalkan kebali digelar pada tanggal (23/12/2025) dengan agenda replik dari Oditur Militer sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT
SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan
Pasutri di Kupang Ribut Gara-gara Dana PKH
Puluhan Remaja Di Kupang Rusaki Fasilitas Sekolah, Orang Tua Siap Ganti Rugi
Komentar