Hakim Mulai Periksa Terdakwa di Kasus Tewasnya Prada Lucky
digtara.com -Sidang kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki pemeriksaan terdakwa.
Baca Juga:
Dalam sidang lanjutan pada Senin (24/11/2025), terdakwa Lettu Ahmad Faisal yang juga Komandan Kompi A Yonif 834/Waka Nga Mere Magekeo menjalani sidang.
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa berlangsung di ruang sidang utama, Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Sidang dimulai pukul 10.00 wita dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Baca Juga:
Humas Pengadilan Militer Kupang, Kapten CHK. Damai Chrisdianto menyebutkan sidang pada Senin (24/11/2025) dengan nomor berkas perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal sebagai Danki A Yonif 834/WM sudah masuk pada pemeriksaan terdakwa.
Menurut Damai, sidang dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa karena dari Oditur Militer maupun penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan saksi tambahan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
"Majelis hakim memberikan kesempatan kepada oditur dan penasehat hukum untuk menghadirkan saksi tambahan, tetapi dalam sidang tadi oditur militer maupun penasehat hukuk tidak mengajujan saksi tambahan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," kata Hukas Dilmil III-15 Kupang, Kapten CHK. Damai Chrisdianto dalam keterangannya pada Senin siang.
Dia mengatakan dalam berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 total ada 11 orang saksi terdiri dari saksi berkas tujuh orang dan saksi tambahan yang diajukan oditur sebanyak empat orang.
Baca Juga:
"11 saksi itu sudah diperiksa dan tidak ada lagi saksi tambahan yang diajukan," ujarnya.
Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada oditur militer dan penasehat hukum terdakwa jika mau mengajukan saksi tambahan.
"Begitupun untuk berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa juga tetap diberi kesempatan (oditur dan PH ajukansaksi tambahan)," jelasnya.
Dia mengatakan jika tak ada lagi saksi tambahan maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang adalah prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.
Baca Juga:
Sementara itu dalam proses persidangan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal mengaku mengetahui meninggalnya Prada Lucky pada tanggal 6 Agustus.2025 .
"Tahu tanggal 6 karena saya berada di RSUD Aeramo saat korban meninggal," kata terdakwa Lettu Ahmad Faisal menjawab oditur militer.
"Saya tidak tahu (penyebab Prada Lucky meninggal)," jelasnya.
Namun terdakwa mengakui melihat korban Prada Lucky mengalami penyiksaan di ruang staf intel Batalyon yang dilakukan beberapa prajurit TNI yang adalah senior dari korban pada tanggal 28 Juli 2025 malam.
Baca Juga:
Tapi terdakwa sebagai atasan, dia tidak menegur para prajurit meski melihat korban mengalami penyiksaan dengan cara dicambuk oleh prajurit lainnya.
Sebelumnya Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer
Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Resmi Ditutup
Hari Terakhir Pencarian Korban Kapal Tenggelam, TIM SAR Gabungan Gelar Doa Bersama di Lokasi Kecelakaan Laut
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Oknum Petugas Lapas Binjai Inisial BH Diduga Potong Uang Titipan Keluarga untuk WBP, FPMS Minta Ditjenpas dan Kemenimipas Tindak Tegas
Pencarian Hari Ke-14 Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Masih Nihil
Polisi Amankan Wanita di Sumba Timur Diduga Curi Handphone dan Uang
Kapendam IX/Udayana Jelaskan Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo