Sikapi Hasil Sidang KKEP, Bripda Torino Banding Dan Bripda Gilbert Pikir-Pikir
Imanuel Lodja - Kamis, 20 November 2025 10:58 WIB
ist
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra
digtara.com -Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah menggelar sidang putusan terkait kasus penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.
Baca Juga:
Atas putusan PTDH dari dinas Polri ini, Bripda Torino Tobo Dara menyatakan banding. Sedangkan Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling menyatakan pikir-pikir.
"Terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Rabu (19/11/2025).
Baca Juga:Ia menyebutkan kalau Bripda Torino dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri. Putusan ini tertuang dalam keputusan nomor PUT/58/XI/2025/KKEP.
Anggota Dit Sabhara Polda NTT BKO SPN Polda NTT ini pun pasrah dengan putusan KKEP tersebut.
Dalam
persidangan pertama, terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara
dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN (KLK
dan JSU) serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral
di media sosial.
Dalam
putusan sidang KKEP nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi
etika perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.
"Perbuatan
ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai
dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan
institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel," ujarnya.
Pada
persidangan kedua, terduga pelanggar Bripda Gilberth Hein De Reynald
Puling, anggota Biddokkes (BKO SPN), dinyatakan terbukti tidak
menghentikan penganiayaan dan justru merekam kejadian tersebut tanpa
upaya melerai.
Putusan Sidang KKEP nomor PUT/59/XI/2025/KKEP menetapkan sanksi etika bahwa perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi administratif penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP
Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Ini Penjelasan Lengkap Kemenag
Link Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 1447 H Hari Ini
Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2026 Hari Ini Jam Berapa? Lengkap Link Pantau
Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Maumere-Sikka Digelar Tertutup
Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim
Komentar
Berita Terbaru
Manfaatkan Hari Libur, Kakanwil Ditjenpas NTT Pantau Pembangunan Dapur MBG di Lapas Waingapu
Kakanwil Ditjenpas NTT Pastikan Stabilitas Keamanan dan Pembinaan di Lapas Waingapu
Infinix HOT 70 Series Resmi Meluncur 24 Mei 2026, HP Gaming Murah dengan Baterai 6000 mAh
Polres Manggarai Barat Selidiki Dugaan Kelalaian Tewasnya Dua Turis Asing di Lokasi Wisata
Dua Arena Judi di Kabupaten Belu Dibongkar Polisi
Mobil Dinas Polisi di Sumba Timur Tabrak Pengendara Sepeda Motor dan Warga, Kapolres Langsung Jenguk Korban
Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Mei 2026, Klaim TOTS Token, 10 Juta Koin dan Player OVR Tinggi