Sikapi Hasil Sidang KKEP, Bripda Torino Banding Dan Bripda Gilbert Pikir-Pikir
Imanuel Lodja - Kamis, 20 November 2025 10:58 WIB
ist
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra
digtara.com -Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah menggelar sidang putusan terkait kasus penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.
Baca Juga:
Atas putusan PTDH dari dinas Polri ini, Bripda Torino Tobo Dara menyatakan banding. Sedangkan Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling menyatakan pikir-pikir.
"Terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Rabu (19/11/2025).
Baca Juga:Ia menyebutkan kalau Bripda Torino dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri. Putusan ini tertuang dalam keputusan nomor PUT/58/XI/2025/KKEP.
Anggota Dit Sabhara Polda NTT BKO SPN Polda NTT ini pun pasrah dengan putusan KKEP tersebut.
Dalam
persidangan pertama, terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara
dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN (KLK
dan JSU) serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral
di media sosial.
Dalam
putusan sidang KKEP nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi
etika perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.
"Perbuatan
ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai
dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan
institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel," ujarnya.
Pada
persidangan kedua, terduga pelanggar Bripda Gilberth Hein De Reynald
Puling, anggota Biddokkes (BKO SPN), dinyatakan terbukti tidak
menghentikan penganiayaan dan justru merekam kejadian tersebut tanpa
upaya melerai.
Putusan Sidang KKEP nomor PUT/59/XI/2025/KKEP menetapkan sanksi etika bahwa perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi administratif penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha
Polda NTT dan Polres Jajaran Kerahkan 845 Personel ke Wilayah Terdampak Gempa Flores
Cari Akar Masalah Konflik di Adonara Timur, Wakapolda NTT Himbau Masyarakat Tidak Terprovokasi
Polda NTT Pastikan Profesional Dan Transparan Tangani Laporan Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Dalami Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigasi
Dorong Produk Lokal, Polda NTT Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM
Komentar
Berita Terbaru
KNPI Binjai Apresiasi Perbaikan Jalan Rusak, Pemko Targetkan Penanganan 32 Ruas
Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh
Kemnaker Salurkan 78 Paket Pelatihan Vokasi untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
BNNP Sumut Buru Bandar Vape Narkoba Asal Kamboja, 64,69 Gram Etomidate Disita
Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu