Sikapi Hasil Sidang KKEP, Bripda Torino Banding Dan Bripda Gilbert Pikir-Pikir
Imanuel Lodja - Kamis, 20 November 2025 10:58 WIB
ist
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra
digtara.com -Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah menggelar sidang putusan terkait kasus penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.
Baca Juga:
Atas putusan PTDH dari dinas Polri ini, Bripda Torino Tobo Dara menyatakan banding. Sedangkan Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling menyatakan pikir-pikir.
"Terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Rabu (19/11/2025).
Baca Juga:Ia menyebutkan kalau Bripda Torino dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri. Putusan ini tertuang dalam keputusan nomor PUT/58/XI/2025/KKEP.
Anggota Dit Sabhara Polda NTT BKO SPN Polda NTT ini pun pasrah dengan putusan KKEP tersebut.
Dalam
persidangan pertama, terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara
dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN (KLK
dan JSU) serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral
di media sosial.
Dalam
putusan sidang KKEP nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi
etika perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.
"Perbuatan
ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai
dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan
institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel," ujarnya.
Pada
persidangan kedua, terduga pelanggar Bripda Gilberth Hein De Reynald
Puling, anggota Biddokkes (BKO SPN), dinyatakan terbukti tidak
menghentikan penganiayaan dan justru merekam kejadian tersebut tanpa
upaya melerai.
Putusan Sidang KKEP nomor PUT/59/XI/2025/KKEP menetapkan sanksi etika bahwa perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi administratif penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT dan Polres Jajaran Kerahkan 845 Personel ke Wilayah Terdampak Gempa Flores
Cari Akar Masalah Konflik di Adonara Timur, Wakapolda NTT Himbau Masyarakat Tidak Terprovokasi
Polda NTT Pastikan Profesional Dan Transparan Tangani Laporan Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Dalami Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigasi
Dorong Produk Lokal, Polda NTT Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
Komentar
Berita Terbaru
IRT di Belu Tewas Tertimpa Pohon Cemara Saat Cari Biji Mente di Hutan
Ratusan WBP Rutan Ruteng Direlokasi Bertahap Pasca Gempa, 52 WBP Dipindahkan ke Bajawa
Rekomendasi Saham dan Prediksi IHSG Hari Ini 24 Agustus 2026, Cek Level Support dan Resistance
Kalahkan Marelan City Lewat Adu Pinalti, SSB Tunas Muda U-9 Juara III
Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini 24 Agustus 2026, Cek Prediksi dan Pergerakannya
Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar