Jumat, 22 Mei 2026

Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP

Imanuel Lodja - Jumat, 22 Mei 2026 14:00 WIB
Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP
ist
Wakapolresta Kupang Kota saat memimpin sidang KKEP di Polresta Kupang Kota

digtara.com -Polresta Kupang Kota menggelar Sidang Disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap empat personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran dinas.

Baca Juga:

Sidang maraton ini berlangsung di aula Bijaksana Mapolresta Kupang Kota pada Rabu (20/5/2026).

​Sidang dipimpin Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata didampingi pendamping pimpinan sidang, yaitu Kabag SDM, Kompol Darius Kore dan Kabag Ren, AKP Daeng Jumadi.

Bertindak sebagai penuntut adalah Kasi Propam, Ipda Frumentius Donatus Jawa Sadipun didampingi Sekretaris Sidang, Bripka Joanina De Jesus Fatima.

Untuk menjamin hak-hak hukum terperiksa, para pelanggar didampingi oleh tim hukum dari Sikum Polresta Kupang Kota, yakni Aiptu Novandri Adi Wijaya dan Aipda Ricky F. Ndoen dengan pengawalan ketat dari personel Baur Propam.

​Sidang maraton ini mengadili berbagai jenis pelanggaran, mulai dari kelalaian tugas pelayanan, pelanggaran etika di media sosial, meninggalkan tanggung jawab dinas, hingga pelanggaran berat terkait kode etik kepribadian.

Baca Juga:
Berdasarkan hasil persidangan, keempat personel tersebut dijatuhi sanksi tegas.

​Untuk pelanggaran pelayanan publik, seorang bintara tinggi, Aiptu CH dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, teguran tertulis, serta mutasi bersifat demosi karena dinilai tidak memberikan pelayanan dan pengayoman secara maksimal kepada masyarakat.

​Sementara untuk pelanggaran etika media sosial, Brigpol RK bersama tiga rekannya dijatuhi sanksi teguran tertulis setelah terbukti mengunggah status WhatsApp, berupa video yang tidak pantas sebagai seorang anggota Polri.

Tindakan ini dinilai menurunkan kehormatan institusi.

Untuk kelalaian tugas dan tanggung jawab, dua personel dari fungsi perawatan tahanan, yakni Aiptu EL dan Briptu AA, dijatuhi sanksi patsus selama tujuh hari karena terbukti melanggar sumpah jabatan dan menghindari tanggung jawab dinas.

​Sanksi paling berat dijatuhkan kepada AIPDA AH. Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan mendapat sanksi kode etik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Komentar
Berita Terbaru