Jumat, 22 Mei 2026

Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP

Imanuel Lodja - Jumat, 22 Mei 2026 14:00 WIB
Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP
ist
Wakapolresta Kupang Kota saat memimpin sidang KKEP di Polresta Kupang Kota
Komisi sidang menyatakan perilakunya sebagai perbuatan tercela, diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis, wajib mengikuti pembinaan rohani dan mental selama satu bulan, mutasi demosi minimal satu tahun, serta langsung dijebloskan ke patsus selama 30 hari kerja.

Baca Juga:

Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gede Anom Wirata menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi bentuk pelanggaran apa pun yang dapat mencederai hati masyarakat dan merusak nama baik institusi.

"Sidang disiplin dan kode etik yang kita laksanakan hari ini adalah bukti nyata dari komitmen punishment (hukuman) yang tegas di internal Polresta Kupang Kota. Kita tidak tebang pilih. Siapa pun personel yang melakukan pelanggaran, baik itu mencederai pelayanan publik, melanggar etika digital di media sosial, melalaikan tugas, hingga pelanggaran berat terkait moralitas seperti perselingkuhan, pasti akan menerima konsekuensi hukumnya," tegas AKBP Agung Wirata.

Wakapolresta menjelaskan bahwa sanksi seperti penempatan khusus (patsus) dan mutasi demosi diberikan agar memberikan efek jera yang mendalam bagi yang bersangkutan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi personel lainnya.

​"Institusi ini dibangun di atas pondasi disiplin dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Kami berharap penegakan hukum internal ini menjadi cermin bagi seluruh personel Polresta Kupang Kota untuk kembali ke khittahnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang bersih dan bermartabat," pungkasnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Komentar
Berita Terbaru