Hakim Mulai Periksa Terdakwa di Kasus Tewasnya Prada Lucky
digtara.com -Sidang kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki pemeriksaan terdakwa.
Baca Juga:
Dalam sidang lanjutan pada Senin (24/11/2025), terdakwa Lettu Ahmad Faisal yang juga Komandan Kompi A Yonif 834/Waka Nga Mere Magekeo menjalani sidang.
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa berlangsung di ruang sidang utama, Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Sidang dimulai pukul 10.00 wita dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Baca Juga:
Humas Pengadilan Militer Kupang, Kapten CHK. Damai Chrisdianto menyebutkan sidang pada Senin (24/11/2025) dengan nomor berkas perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal sebagai Danki A Yonif 834/WM sudah masuk pada pemeriksaan terdakwa.
Menurut Damai, sidang dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa karena dari Oditur Militer maupun penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan saksi tambahan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
"Majelis hakim memberikan kesempatan kepada oditur dan penasehat hukum untuk menghadirkan saksi tambahan, tetapi dalam sidang tadi oditur militer maupun penasehat hukuk tidak mengajujan saksi tambahan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," kata Hukas Dilmil III-15 Kupang, Kapten CHK. Damai Chrisdianto dalam keterangannya pada Senin siang.
Dia mengatakan dalam berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 total ada 11 orang saksi terdiri dari saksi berkas tujuh orang dan saksi tambahan yang diajukan oditur sebanyak empat orang.
Baca Juga:
"11 saksi itu sudah diperiksa dan tidak ada lagi saksi tambahan yang diajukan," ujarnya.
Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada oditur militer dan penasehat hukum terdakwa jika mau mengajukan saksi tambahan.
"Begitupun untuk berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa juga tetap diberi kesempatan (oditur dan PH ajukansaksi tambahan)," jelasnya.
Dia mengatakan jika tak ada lagi saksi tambahan maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang adalah prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.
Baca Juga:
Sementara itu dalam proses persidangan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal mengaku mengetahui meninggalnya Prada Lucky pada tanggal 6 Agustus.2025 .
"Tahu tanggal 6 karena saya berada di RSUD Aeramo saat korban meninggal," kata terdakwa Lettu Ahmad Faisal menjawab oditur militer.
"Saya tidak tahu (penyebab Prada Lucky meninggal)," jelasnya.
Namun terdakwa mengakui melihat korban Prada Lucky mengalami penyiksaan di ruang staf intel Batalyon yang dilakukan beberapa prajurit TNI yang adalah senior dari korban pada tanggal 28 Juli 2025 malam.
Baca Juga:
Tapi terdakwa sebagai atasan, dia tidak menegur para prajurit meski melihat korban mengalami penyiksaan dengan cara dicambuk oleh prajurit lainnya.
Sebelumnya Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8).
Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara kemiliteran.
Baca Juga:
Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH
Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP
Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Ini Penjelasan Lengkap Kemenag
Link Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 1447 H Hari Ini
Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2026 Hari Ini Jam Berapa? Lengkap Link Pantau
Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Maumere-Sikka Digelar Tertutup
Orangtua di Paluta Keluhkan Menu MBG yang Dinilai Tidak Layak
Pasar Kripto Hari Ini Mulai Bergairah, Bitcoin dan Altcoin Kompak Menguat
Masyarakat dan Rutan Ruteng-Manggarai Dapat 20 Ton Beras dan Ribuan Paket Bansos dari Kemenimipas
Cegah Narkoba di Sumba, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Gandeng Sinode GKS
Tiga Ton Bantuan Polresta Kupang Kota Bagi Korban Gempa Flores
Dua Pemuda di Kupang Ribut di Lokasi Wisata, Polisi Turun Tangan
Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing