Senin, 25 Mei 2026

Dua Saksi Tambahan Bersaksi Untuk Tersangka Lettu Ahmad Faisal Dalam Sidang Kematian Prada Lucky

Imanuel Lodja - Senin, 17 November 2025 14:16 WIB
Dua Saksi Tambahan Bersaksi Untuk Tersangka Lettu Ahmad Faisal Dalam Sidang Kematian Prada Lucky
ist
Letkol Inf Justikhandinata T (Danyonif TP 834/WM) saat bersaksi di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (17/11/2025)

digtara.com -Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Baca Juga:

Sidang hari ke-10 pada Senin (17/11/2025) di ruang sidang utama dipimpin ketua majelis hakim, Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sementara penuntut dari oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Marpaung.

Tersangka Lettu Inf Ahmad Faisal didampingi penasehat hukum Myr Chk Gatot Subur, S.H, Ltd Benny Suhendra L, S.H dan Serka Vian Yovinianus S, S.H.

Baca Juga:
Sidang kali ini menghadirkan dua saksi tambahan Letkol Inf Justikhandinata T (Danyonif TP 834/WM) dan Deddy Raymond Ch. Manafe, S.H.,M.Hum (Ahli).

Saksi Deddy Manafe terlebih dahulu memberikan keterangan dan menjelaskan terkait prosea hukum dan penerapan pasal serta hukuman bagi terdakwa terkait perbuatan mereka.

Sementara saksi Letkol Inf Justikhandinata T dicecar berbagai pertanyaan dari tiga orang oditur.

Ia mengakui mendapat informasi kalau Prada Lucky sekarat sehingga ia minta penanganan maksimal dari dokter.

"Saya mendapatkan informasi kalau Prada Lucky sekarat saat saya ada di Batu Jajar. Saya minta agar dokter tempel (dampingi) terus agar Lucky sembuh," ujarnya.

Pasca mendapatkan informasi, Ia mengaku langsung melaporkan ke Intel Kodam.

Baca Juga:
"Saya juga hubungi Lettu Rahmat (terdakwa) yang tertua di Batalyon untuk cari tahu siapa pelaku pemukulan pada Prada Lucky," tambahnya.

Ia juga mengaku menghubungi Lettu Ahmad Faisal untuk menanyakan kenapa ada pemukulan.

Oditur pun menanya waktu itu berapa yang dilaporkan jadi korban.

Ia menjawab kalau ia hanya mendapatkan informasi kalau Prada Lucky yang korban. Saya hanya dapat informasi kalau korbannya hanya Prada Lucky. Untuk Richard tidak dilaporkan," ujarnya.

Berkas perkara 22 tersangka disidangkan di Pengadilan Militer Kupang secara maraton sejak Senin, 27 Oktober 2025 diawali dengan pembacaan dakwaan oleh oditur militer.

Ada tiga berkas terpisah yakni berkas nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP

Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP

Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Ini Penjelasan Lengkap Kemenag

Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Ini Penjelasan Lengkap Kemenag

Link Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 1447 H Hari Ini

Link Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 1447 H Hari Ini

Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2026 Hari Ini Jam Berapa? Lengkap Link Pantau

Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2026 Hari Ini Jam Berapa? Lengkap Link Pantau

Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Maumere-Sikka Digelar Tertutup

Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Maumere-Sikka Digelar Tertutup

Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Komentar
Berita Terbaru