Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo
digtara.com -Sidang perkara kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan militer III-15 Kupang.
Baca Juga:
Pratu Ahmad Ahda dalam sidang tersebut mempertanyakan mengapa dirinya dan tiga terdakwa lain dijadikan tersangka usai menganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Ia mempertanyakan ini kepada saksi Lettu Rahmat sebagai Komandan Kompi C yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga:Rahmat sendiri adalah perwira yang mengusut kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky hingga prajurit muda itu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ahmad Ahda heran atas dasar apa Lettu Rahmat menetapkannya sebagai tersangka padahal dirinya belum diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami belum di-BAP oleh staf intel batalion tapi nama kami sudah tercantum dalam laporan," ucapnya.
Ahmad Ahda mempertanyakan lagi kapasitas dan wewenang seniornya itu melakukan pemeriksaan tanpa konfirmasi ke Intel.
"Untuk konfirmasi sendiri kami pastikan langsung di Dansi Intel. Sudah konfirmasi," sambung Ahmad lagi.
Baca Juga:Ahmad juga menyebut ia tidak pernah ditanyakan langsung oleh Lettu Rahmat saat apel mengenai peran dirinya dalam penyiksaan di rumah jaga.
Pada saat Lettu Ahmad mengumpulkan seluruh prajurit pada 4 Agustus 2025. Ahmad Ahda mengaku sedang berada di Kabupaten Ende.
Lettu Rahmat membenarkan dan tahu Ahmad Ahda berada di Ende saat itu.
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam
Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran
Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor
Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang