Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo
digtara.com -Sidang perkara kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan militer III-15 Kupang.
Baca Juga:
Pratu Ahmad Ahda dalam sidang tersebut mempertanyakan mengapa dirinya dan tiga terdakwa lain dijadikan tersangka usai menganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Ia mempertanyakan ini kepada saksi Lettu Rahmat sebagai Komandan Kompi C yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga:Rahmat sendiri adalah perwira yang mengusut kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky hingga prajurit muda itu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ahmad Ahda heran atas dasar apa Lettu Rahmat menetapkannya sebagai tersangka padahal dirinya belum diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami belum di-BAP oleh staf intel batalion tapi nama kami sudah tercantum dalam laporan," ucapnya.
Ahmad Ahda mempertanyakan lagi kapasitas dan wewenang seniornya itu melakukan pemeriksaan tanpa konfirmasi ke Intel.
"Untuk konfirmasi sendiri kami pastikan langsung di Dansi Intel. Sudah konfirmasi," sambung Ahmad lagi.
Baca Juga:Ahmad juga menyebut ia tidak pernah ditanyakan langsung oleh Lettu Rahmat saat apel mengenai peran dirinya dalam penyiksaan di rumah jaga.
Pada saat Lettu Ahmad mengumpulkan seluruh prajurit pada 4 Agustus 2025. Ahmad Ahda mengaku sedang berada di Kabupaten Ende.
Lettu Rahmat membenarkan dan tahu Ahmad Ahda berada di Ende saat itu.
Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis
Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH
Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan
Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal