Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo
Baca Juga:
Lettu Rahmat sendiri yang merupakan saksi terakhir atau saksi ke 31 dalam kasus ini adalah Komandan Kompi (Danki) C.
Ia semula tidak mengetahui adanya pemeriksaan dan penyiksaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard sejak 27 Juli 2025.
Baca Juga:Namun pada malam 28 Juli 2025 ia mendengar suara rintihan kedua prada ini di ruang staf intel saat melintas ruangan itu bersama dan Danton Ikrar.
"Saya masuk tanya ada apa dan larang mereka 'ambil' (siksa) almarhum Prada Lucky dan Prada Richard," jelas dia.
Ia tidak bertanya lebih jauh kepada terdakwa Danki A, Lettu Ahmad Faisal, dan Danki B, Letda Thariq Singajuru, ketika itu mengenai alasan penindakan mereka terhadap kedua korban.
Tanpa sepengetahuannya lagi, kedua korban sudah dibawa ke ruang jaga atau yang sering mereka sebut sebagai rumah kuning.
Pada tempat ini Pratu Ahmad Ahda bersama Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja menyiksa keduanya.
Baca Juga:Keempat terdakwa ini lalu menyiksa Prada Richard dan Prada Lucky secara bergantian dan bergerombol mulai sore hari, 29 Juli 2025, hingga dini hari di 30 Juli 2025.
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam
Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran
Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor
Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang