Sabtu, 18 April 2026

Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo

Imanuel Lodja - Kamis, 13 November 2025 10:19 WIB
Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo
ist
Tersangka Pratu Ahmad Ahda saat mengikuti sidang pada Rabu (12/11/2025)
Ia lalu menemui Ahmad Ahda yang pulang dari Ende begitu ia mengantongi keterangan awal dari 10 tersangka awal.

Baca Juga:

"Itu kami tahu. Izin menjelaskan ulang Yang Mulia. Untuk itu kami tanyakan setelah terdakwa pulang dari Ende. Saat itu ada beberapa lainnya juga tidak ada waktu di apel itu, jadi kami tanyakan langsung saat mereka pulang. Kami cross check dari pernyataan 10 orang pertama waktu apel," jelasnya.

Lettu Rahmat sendiri yang merupakan saksi terakhir atau saksi ke 31 dalam kasus ini adalah Komandan Kompi (Danki) C.

Ia semula tidak mengetahui adanya pemeriksaan dan penyiksaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard sejak 27 Juli 2025.

Baca Juga:
Namun pada malam 28 Juli 2025 ia mendengar suara rintihan kedua prada ini di ruang staf intel saat melintas ruangan itu bersama dan Danton Ikrar.

"Saya masuk tanya ada apa dan larang mereka 'ambil' (siksa) almarhum Prada Lucky dan Prada Richard," jelas dia.

Ia tidak bertanya lebih jauh kepada terdakwa Danki A, Lettu Ahmad Faisal, dan Danki B, Letda Thariq Singajuru, ketika itu mengenai alasan penindakan mereka terhadap kedua korban.

"Izin, saya tidak bertanya lagi karena itu tanggung jawab kompi masing-masing. Jadi saya tidak mencampuri," sebutnya.

Tanpa sepengetahuannya lagi, kedua korban sudah dibawa ke ruang jaga atau yang sering mereka sebut sebagai rumah kuning.

Pada tempat ini Pratu Ahmad Ahda bersama Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja menyiksa keduanya.

Baca Juga:
Keempat terdakwa ini lalu menyiksa Prada Richard dan Prada Lucky secara bergantian dan bergerombol mulai sore hari, 29 Juli 2025, hingga dini hari di 30 Juli 2025.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam

Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam

Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran

Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran

Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor

Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor

Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang

Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang

Tiga Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi Pasca Aniaya Rekannya

Tiga Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi Pasca Aniaya Rekannya

Komentar
Berita Terbaru