Bersaksi Dalam Sidang Kematian Prada Lucky, Komandan Batalion Mengaku Tak Tahu Prada Lucky Disiksa
digtara.com -Sidang hari ke-10 kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo pada Senin (17/11/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang menghadirkan saksi tambahan Komandan Batalion (Danyon) Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Letkol Inf Justik Hadinata.
Baca Juga:
Letkol Justik menjadi saksi dalam agenda tersebut setelah pemeriksaan saksi ahli hukum pidana, Deddy Raymond Ch Manafe.
Letkol Justik dimintai keterangannya setelah diambil sumpah oleh sumpah Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, bersama Hakim Anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Baca Juga:Oditur Militer membuka pemeriksaan dengan mempertanyakan keberadaan Letkol Justik saat penyiksaan Prada Lucky dari 27 hingga 31 Juli 2025.
Ia mengaku berada di Kabupaten Ngada sejak tanggal 20 Juli 2025 dan memberikan kewenangan kepada pejabat satu tingkat di bawahnya.
"Saya berada di Soa, Ngada," kata Justik menjawab Letkol Chk Yusdiharto.
Selama empat hari di markas, Letkol Justik mengaku tidak mengetahui adanya tindakan kekerasan yang dilakukan anak buahnya terhadap Prada Lucky dan Prada Richard.
Ia baru tahu ada tindakan kekerasan pada tanggal 5 Agustus 2025 karena dilaporkan Prada Lucky sudah masuk rumah sakit.
Baca Juga:Saat itu pun ia tidak mengetahui yang disiksa juga adalah Prada Richard.
"Saya baru dapat laporan tanggal 5 (Agustus) saat Prada Lucky masuk ICU," jawabnya kepada Oditur saat itu.
Letkol Justik menyebutkan langsung mengumpulkan seluruh anggota dan mengambil keterangan mengenai peristiwa tersebut.
Ia mengaku pernah dilaporkan soal pemeriksaan terhadap Prada Lucky pada tanggal 28 Juli 2025 karena almarhum sempat kabur dari barak. Saat itu ia tak mengetahui Lucky disiksa.
"Siap, tidak tahu," jawabnya lagi.
Baca Juga:Danyon Letkol Justik diminta hadir sebagai saksi oleh Sepriana Paulina Mirpey, ibu Prada Lucky kepada majelis hakim dan dikabulkan oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Sepriana pada sidang 29 Oktober 2025 lalu mengaku kalau Letkol Justik menawarkan uang dari 22 pelaku yang dikumpulkan Rp 220 juta atau masing-masing Rp 10 juta lewat penasehat hukum.
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara