Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit
digtara.com -Sidang hari keenam kasus kematian Prada Lucky Namo dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (5/11/2025) menghadirkan salah satu saksi, Letda Ckm Eman Yudhi Wana Prakarsa.
Baca Juga:
Letda Eman Yudhi mengaku diperintahkan agar tidak menyebut bahwa prajurit muda itu telah disiksa berhari-hari di dalam markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Letda Eman Yudhi yang bertugas sebagai perawat di barak, merupakan salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiksaan yang menewaskan Prada Lucky.
Baca Juga:Sidang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/11/2025). Dua saksi lain yang dihadirkan adalah Prada Arnoldus Seran dan Prada Jemi Langga, yang bertugas jaga pada malam-malam terakhir sebelum korban meninggal dunia.
Dalam kesaksiannya, Letda Eman menjelaskan bahwa empat senior Prada Lucky didakwa sebagai pelaku penyiksaan, yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Menurutnya, kedua korban, Prada Lucky dan Prada Richard, disiksa sejak 29 Juli 2025 di rumah jaga setelah sebelumnya mendapat perlakuan keras di ruang staf intel dan staf pers.
Setelah memeriksa keduanya, ia memberikan obat berupa parasetamol tanpa membawa perlengkapan medis lengkap. "Saya berikan Paracetamol," ujarnya menjawab pertanyaan Oditur Militer, Alex Panjaitan.
Keterangan Letda Eman sempat dipertanyakan karena dianggap tidak lengkap. Ia menampik melihat luka di paha korban, meski mengaku telah melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Baca Juga:"Kami cek semuanya. Banyak lukanya terutama di punggung, bekas pukulan pakai selang. Saya dengar dari letting-nya, mereka dipukuli pakai selang. Luka di kaki saya tidak lihat," ujarnya.
Oditur kemudian menegur kesaksian tersebut. "Saksi lain lihat, masa kamu yang periksa tidak? Kamu perwira kok lupa hal-hal begini," kata Oditur Alex.
Ia akui bertemu dengan keempat terdakwa tersebut. Namun ia juga membantah ada tercium bau alkohol dari mereka. Sementara dalam keterangan beberapa saksi lainnya saat itu maupun di persidangan pekan lalu menyebut para terdakwa bau alkohol.
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
Debt Collector Rampas Mobil di Medan, Istri Anggota TNI Terluka dan Pelaku Diamuk Massa
Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam
TNI Bangun Jembatan Baru di Nias Utara, Akses Warga Desa Lolona’a Kembali Lancar
Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran