Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior
digtara.com -Beberapa fakta muncul dalam kesaksian saksi di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga:
Prada Jemi Langga, saksi kunci yang baru lima bulan bertugas, tak bisa melupakan malam itu. Dengan suara gemetar, ia ceritakan bagaimana Pratu Aprianto – terdakwa utama – memerintahkannya menghaluskan 10 biji cabai dicampur garam dan minyak gosok.
"Saya bawa dalam tupperware, ulik pakai batu di luar," ujar Jemi kepada Oditur Letkol Chk Yusdiharto di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Baca Juga:Cabai yang pedih menyengat, dicampur garam dan minyak gosok, dioleskan paksa ke luka berdarah yang masih basah ke tubuh Prada Lucky – korban penyiksaan tragis di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.
"Oles ke luka biar cepat kering!" perintah sadis Pratu Aprianto seperti diucapkan Prada Jemi Langga.
Ada empat terdakwa di sidang hari keenam yang dihadirkan – Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emiliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Penyiksaan ini sejak malam 29 Juli 2025. Korban-korban itu dipindah paksa ke rumah jaga setelah disiksa di ruang staf intel.
Korban disuruh nungging dan buka kaos. Campuran pedas itu dioleskan dengan batu ke luka berdarah di punggung mereka.
Baca Juga:Prada Lucky dan Richard hanya meringis, menggerakkan punggung kesakitan, tak kuasa menahan perih yang membakar seperti api. Sementara Jemi mengaku terpaksa patuh.
Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha
Pria Penganiaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi
Konsumsi Miras Berlebihan, Warga di Kabupaten TTS Tewas Dianiaya Rekannya dengan Parang
Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi
Calon Suami Aniaya Calon Istri, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Kekeluargaan