Pekan Depan Pemeriksaan Saksi Tersisa Sidang Kasus Kematian Prada Lucky
Imanuel Lodja - Kamis, 06 November 2025 09:02 WIB
ist
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto
Berkas kedua dan ketiga juga dengan dakwaan sama yakni dakwaan subsidair yakni primer pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 131 ayat (1) dan ayat (3) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara ditambah dengan hukuman tambahan berupa pemecatan.
Baca Juga:
Sidang ini terbuka bagi umum sehingga transparansi dan keterbukaan informasi tetap terjaga melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) resmi Dilmil IlI-15 Kupang.
Prada Lucky diduga mengalami penganiayaan berat oleh seniornya selama masa pembinaan dalam barak di Batalyon TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia meninggal 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Setelahnya empat prajurit senior pertama ditangkap dan ditahan di Subdenpom Ende sebagai tersangka awal. Pada 11 Agustus 2025, jumlah tersangka menjadi 20 orang. Semua ditahan di Kupang untuk pemeriksaan lanjutan, rekonstruksi, dan gelar perkara oleh Denpom dan Kodam IX/Udayana.
Baca Juga:
Keluarga Prada Lucky berharap keadilan yang tuntas, transparan dan tanpa intervensi atau perlindungan terhadap para pelaku.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT
SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan
Pasutri di Kupang Ribut Gara-gara Dana PKH
Komentar
Berita Terbaru
Rupiah Diproyeksi Melemah, Pasar Menanti Hasil RDG BI dan Arah Kebijakan The Fed
Polisi Tangkap Tangan Pria di Rote Ndao Saat Salah Gunakan BBM Bersubsidi
Daftar Harga Emas ANTAM dan UBS di Gerai Pegadaian Hari Ini Kamis 18 Juni 2026
Presiden Prabowo Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Kemenhaj Siapkan Peningkatan Layanan dan Percepatan Masa Tunggu Jemaah
Rustiningsih Teteskan Air Mata Ceritakan Pengalamannya Dampingi Jemaah Lansia 85 Tahun Selama di Tanah Suci
Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga
Satgas PRR Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana, Penyintas Diminta Tak Terlalu Lama Menunggu