Pekan Depan Pemeriksaan Saksi Tersisa Sidang Kasus Kematian Prada Lucky
digtara.com -Sidang hari keenam perkara kematian Prada Lucky pada Rabu (5/11/2025) ditutup dengan pemeriksaan lima saksi baik secara langsung maupun secara daring.
Baca Juga:
Sidang dilanjutkan lagi pekan depan untuk pemeriksaan beberapa saksi yang dalam pekan ini belum bisa hadir karena berbagai alasan.
"Sidang dilanjutkan pada tanggal 10, 11 dan 12 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan," ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto pada Kamis (6/11/2025).
Disebutkan kalau pada Senin, 10 November 2025 diagendakan sidang lanjutan untuk berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal selaku Dankipan A.
Baca Juga:
Pada Selasa (11/11/2025) diagendakan sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi Letda Inf Lukman Hakim Oktavianto.
Ia menjadi saksi berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Sementara pada Rabu (12/11/2025) diagendakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan Lettu Inf Rahmat.
Ia tidak hadir dalam dua kali persidangan yakni pada Rabu (29/11/2025) dan Rabu (5/11/2025).
Sementara pada Rabu (12/11/2025) diagendakan pemeriksaan saksi tambahan untuk Lettu Inf Rahmat yang berhalangan hadir pada sidang sebelumnya, Rabu (29/10/2205) dan Rabu (5/11/2025).
Baca Juga:
Sidang kasus meninggalnya Prada Lucky digelar secara maraton selama tiga hari setiap pekan.
"Pada 20 Oktober 2025 lalu, Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menerima tiga berkas pelimpahan perkara dari oditur militer III-15 Kupang," ujar Kapten Damai.
Kadilmil Letnan Kolonel Chk Joko Trianto langsung meneliti dan mempelajari ketiga berkas perkara tersebut dan menyatakan ketiga berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan merupakan wilayah kewenangan.
Perkara tersebut telah diregister di Pengadilan militer III-15 Kupang dengan tiga berkas perkara yakni untuk terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, berkas perkara terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya serta berkas perkara untuk terdakwa Pratu Ahmad Ahda bersama tiga orang rekannya.
Untuk kasus dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal ini, oditur telah mendakwa dengan dakwaan kombinasi yakni dengan dakwaan kesatu primer pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHPM subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM dan kedua primer pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM subsider pasal 132 dan pasal 131 KUHPM dan lebih subsidair pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun.
Baca Juga:
Unggahan di Media Sosial Picu Konflik Warga di Kolhua-Kupang
Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai
Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Uang Puluhan Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank NTT Lapor Polisi
Mabuk Miras dan Berkelahi, Dua Pemuda di Kota Kupang Sepakat Berdamai di Polsek Kota Lama
Wamenaker Afriansyah Noor Minta Mahasiswa Tak Hanya Kejar IPK, tetapi Bangun Kompetensi
PLTA Batang Toru Mulai Digenangi, Pasok Listrik 510 MW Ditargetkan Jelang Nataru 2026
Sertijab Wakapolres Manggarai Barat, AKP Sandy Pratama Putra Gantikan Kompol Martinus Pake
Unggahan di Media Sosial Picu Konflik Warga di Kolhua-Kupang
Muhammadiyah Jateng Dorong Pengelolaan MBG yang Transparan dan Berkeadilan
Houthi Serang Arab Saudi, KBRI Riyadh Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan
Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai