17 Prajurit TNI Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Tambahan Dipecat
Imanuel Lodja - Rabu, 29 Oktober 2025 12:30 WIB
ist
17 Prajurit TNI Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Tambahan Dipecat
"Pada sidang hari ini, oditur militer telah memanggil 12 orang saksi namun baru empat yang bisa hadir," tambahnya.
Delapan saksi memiliki beberapa alasan sehingga tidak hadir. "Untuk (saksi) yang dari kesatuan (Anggota TNI) karena masih ada tugas lain dari kesatuan," tandasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Sementara saksi Maria Anselina Made tidak bisa hadir karena orang tua sakit dan sudah berkirim surat ke oditur menyatakan kalau untuk hari ini belum bisa hadir dan akan dipanggil berikutnya.
Dakwaan yang didakwakan oleh oditur militer kepada para terdakwa yakni dengan pasal primer pasal 131 juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPM dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara subsider pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan lebih subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan tambahan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga:Sidang hari ketiga pada Rabu (29/10/2025) disidangkan perkara dengan nomor register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda dan tiga rekannya yakni Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga
Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur
Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras Hingga Dini Hari Saat Patroli
Komentar