Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Senin, 27 Oktober 2025 18:46 WIB
ist
Humas Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto
Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Baca Juga:
Berkas ketiga dengan nomor perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Prada Lucky diduga mengalami penganiayaan berat oleh seniornya selama masa pembinaan dalam barak di Batalyon TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia meninggal 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Setelahnya empat prajurit senior pertama ditangkap dan ditahan di Subdenpom Ende sebagai tersangka awal. Pada 11 Agustus 2025, jumlah tersangka menjadi 20 orang. Semua ditahan di Kupang untuk pemeriksaan lanjutan, rekonstruksi, dan gelar perkara oleh Denpom dan Kodam IX/Udayana.
Baca Juga:
Keluarga Prada Lucky berharap keadilan yang tuntas, transparan dan tanpa intervensi atau perlindungan terhadap para pelaku.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan
Puluhan Warga Datangi DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Proses Bagi Anggota Dewan Terlibat Kekerasan Seksual
Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat
Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT
Tabrakan Dalam Kampus Undana, Satu Mahasiswa Meninggal Dunia
Komentar
Berita Terbaru
Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Tim Visa Kemenhaj Lembur Hingga Waktu Sahur, Pemvisaan Jemaah Haji Capai 162 Ribu Target Rampung Awal Maret
Pelaku Kabur, Kuda Curian Diamankan Anggota Polres Sumba Barat
Penganiaya Rekan Hingga Tewas di Sumba Timur Segera Disidangkan
Kode Redeem FF Terbaru 27 Februari 2026, Klaim Skin Langka dan Bundle Gratis Sekarang
Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan