Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Senin, 27 Oktober 2025 18:46 WIB
ist
Humas Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto
Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Baca Juga:
Berkas ketiga dengan nomor perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Prada Lucky diduga mengalami penganiayaan berat oleh seniornya selama masa pembinaan dalam barak di Batalyon TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia meninggal 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Setelahnya empat prajurit senior pertama ditangkap dan ditahan di Subdenpom Ende sebagai tersangka awal. Pada 11 Agustus 2025, jumlah tersangka menjadi 20 orang. Semua ditahan di Kupang untuk pemeriksaan lanjutan, rekonstruksi, dan gelar perkara oleh Denpom dan Kodam IX/Udayana.
Baca Juga:
Keluarga Prada Lucky berharap keadilan yang tuntas, transparan dan tanpa intervensi atau perlindungan terhadap para pelaku.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kansar Kupang Kerahkan KN SAR Antareja 233 Ke Flores Bantu Penanganan Dampak Gempa
Polisi di Kupang Bubarkan Pesta Karena Suara Musik Hingga Subuh
Disebut 'Suanggi', Warga Oebufu-Kota Kupang Terlibat Salah Paham
Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas
Kurang dari 12 Jam, Polsek Kota Lama Bekuk Siswa Pelaku Penikaman Guru SMK Pelayaran Lasiana
Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan
Komentar
Berita Terbaru
Tim Psikologi Jangkau Pulau Terluar di Manggarai Barat Beri Trauma Healing Bagu Korban Gempa
Tersangka Kasus Penggelapan di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Kode Redeem Mobile Legends Kamis 20 Agustus 2026, Klaim Diamond dan Skin Gratis Sebelum Kedaluwarsa
Nelayan Rote Ndao Yang Hilang Saat Mencari Rumput Laut Belum Juga Ditemukan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini, Kamis 20 Agustus 2026 Berpotensi Menguat
Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Temui Pengungsi Gempa di Gelora Samador Maumere
Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini, Kamis 20 Agustus 2026