Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara
digtara.com -Humas Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto menyebutkan kalau sidang kasus meninggalnya Prada Lucky digelar secara maraton selama tiga hari.
Baca Juga:
"Pada 20 Oktober 2025 lalu, Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menerima tiga berkas pelimpahan perkara dari oditur militer III-15 Kupang," ujarnya pada Senin (27/10/2025).
Kadilmil Letnan Kolonel Chk Joko Trianto langsung meneliti dan mempelajari ketiga berkas perkara tersebut dan menyatakan ketiga berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan merupakan wilayah kewenangan.
"Perkara tersebut telah diregister di Pengadilan militer III-15 Kupang dengan tiga berkas perkara yakni untuk terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, berkas perkara terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya serta berkas perkara untuk terdakwa Pratu Ahmad Ahda bersama tiga orang rekannya.
Baca Juga:
Berkas kedua dan ketiga juga dengan dakwaan sama yakni dakwaan subsidair yakni primer pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 131 ayat (1) dan ayat (3) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sidang berkas perkara pertama nomor 40 atas nama terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal dilakukan secara terbuka dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi karena penasehat hukum terdakwa tidak bisa memberikan kesaksian.
"Dipanggil tujuh saksi namun yang hadir hanya enam orang saksi termasuk orang tua almarhum Prada Lucky. Satu orang saksi orang tua Pratu Petrus Danisius Wae tidak bisa hadir," ujarnya.
Agenda selanjutnya adalah menunggu perkembangan sidang. "Silahkan tanyakan ke oditur alasan satu saksi tidak datang," ujarnya.
Sidang ini terbuka bagi umum sehingga transparansi dan keterbukaan informasi tetap terjaga melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) resmi Dilmil IlI-15 Kupang.
Baca Juga:
Berkas kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili.
Berkas ketiga dengan nomor perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Prada Lucky diduga mengalami penganiayaan berat oleh seniornya selama masa pembinaan dalam barak di Batalyon TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia meninggal 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Setelahnya empat prajurit senior pertama ditangkap dan ditahan di Subdenpom Ende sebagai tersangka awal. Pada 11 Agustus 2025, jumlah tersangka menjadi 20 orang. Semua ditahan di Kupang untuk pemeriksaan lanjutan, rekonstruksi, dan gelar perkara oleh Denpom dan Kodam IX/Udayana.
Baca Juga:
Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung
Jadi Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi-Jasa Raharja Bangun Monumen Kecelakaan Oesapa-Kota Kupang
Polisi-Jaksa di Kupang Musnahkan Ratusan Sajam, Handphone dan Rokok Ilegal
Karyawati Rumah Makan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Kupang Kembali Diguncang Gempa Susulan
Kakanwil Ditjenpas NTT Monev Dan Tertibkan Empat UPT Kota Kupang
Walau Ada 62 Gempa Susulan di Sumba Barat Daya Namun Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Sumba Barat Daya Bekuk Satu Pelaku Penyerangan Hingga Korban Meninggal Dunia
Diduga Pembagian Hasil Ritual Adat Masuk Rumah Tidak Merata, Warga Sumba Barat Daya Meregang Nyawa di Tangan Kerabatnya
Fatayat NU Rembang Latih Kader Jadi Paralegal untuk Dampingi Korban Kekerasan
Fahruddin Faiz: Pesantren Tetap Jadi Penjaga Moral di Era AI
Sumba Barat Daya Diguncang Gempa Magnitudo 6,1 Tidak Berpotensi Tsunami
Kode Redeem FF 4 Oktober 2026, Klaim Diamond dan Skin Gratis