Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara
digtara.com -Humas Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto menyebutkan kalau sidang kasus meninggalnya Prada Lucky digelar secara maraton selama tiga hari.
Baca Juga:
"Pada 20 Oktober 2025 lalu, Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menerima tiga berkas pelimpahan perkara dari oditur militer III-15 Kupang," ujarnya pada Senin (27/10/2025).
Kadilmil Letnan Kolonel Chk Joko Trianto langsung meneliti dan mempelajari ketiga berkas perkara tersebut dan menyatakan ketiga berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan merupakan wilayah kewenangan.
"Perkara tersebut telah diregister di Pengadilan militer III-15 Kupang dengan tiga berkas perkara yakni untuk terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, berkas perkara terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya serta berkas perkara untuk terdakwa Pratu Ahmad Ahda bersama tiga orang rekannya.
Baca Juga:
Berkas kedua dan ketiga juga dengan dakwaan sama yakni dakwaan subsidair yakni primer pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 131 ayat (1) dan ayat (3) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sidang berkas perkara pertama nomor 40 atas nama terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal dilakukan secara terbuka dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi karena penasehat hukum terdakwa tidak bisa memberikan kesaksian.
"Dipanggil tujuh saksi namun yang hadir hanya enam orang saksi termasuk orang tua almarhum Prada Lucky. Satu orang saksi orang tua Pratu Petrus Danisius Wae tidak bisa hadir," ujarnya.
Agenda selanjutnya adalah menunggu perkembangan sidang. "Silahkan tanyakan ke oditur alasan satu saksi tidak datang," ujarnya.
Sidang ini terbuka bagi umum sehingga transparansi dan keterbukaan informasi tetap terjaga melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) resmi Dilmil IlI-15 Kupang.
Baca Juga:
Berkas kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili.
Kansar Kupang Kerahkan KN SAR Antareja 233 Ke Flores Bantu Penanganan Dampak Gempa
Polisi di Kupang Bubarkan Pesta Karena Suara Musik Hingga Subuh
Disebut 'Suanggi', Warga Oebufu-Kota Kupang Terlibat Salah Paham
Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas
Kurang dari 12 Jam, Polsek Kota Lama Bekuk Siswa Pelaku Penikaman Guru SMK Pelayaran Lasiana
Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan
Tim Psikologi Jangkau Pulau Terluar di Manggarai Barat Beri Trauma Healing Bagu Korban Gempa
Tersangka Kasus Penggelapan di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Kode Redeem Mobile Legends Kamis 20 Agustus 2026, Klaim Diamond dan Skin Gratis Sebelum Kedaluwarsa
Nelayan Rote Ndao Yang Hilang Saat Mencari Rumput Laut Belum Juga Ditemukan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini, Kamis 20 Agustus 2026 Berpotensi Menguat
Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Temui Pengungsi Gempa di Gelora Samador Maumere
Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini, Kamis 20 Agustus 2026