Jumat, 16 Oktober 2026

Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim

Imanuel Lodja - Senin, 13 April 2026 12:40 WIB
Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim

digtara.com -Polres Kupang mengamankan sejumlah pria yang diduga terlibat dalam bentrok antarwarga yang terjadi di wilayah Perumahan 2100, Kabupaten Kupang pada Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga:

"Polres Kupang telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut, berinisial RN.Cs. Mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keterangannya pada Minggu (12/4/2026).

Kabid menjelaskan kalau pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 23.30 Wita terjadi dugaan kasus penganiayaan dan perusakan di Perumahan 2100 Blok K4, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi aksi saling serang antara warga baru Perumahan 2100 dan warga Kampung Oelkuku, Dusun IV, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Baca Juga:
Akibat kejadian tersebut, tercatat sebanyak delapan unit rumah warga mengalami kerusakan.

Juga terdapat empat orang korban penganiayaan yang telah melaporkan kejadian ini secara resmi kepada pihak kepolisian.

Pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Kapolres Kupang bersama personel Polres Kupang telah tiba di lokasi kejadian untuk melakukan langkah-langkah penanganan.

Kapolres juga memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis, serta mempercayakan penyelesaian permasalahan kepada pihak kepolisian.

"Polri berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Kabid Humas.

Penyidik Polres Kupang juga sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah warga dan mengantongi sejumlah alat bukti.

Baca Juga:
Penyidik Polres Kupang menetapkan empat orang tersangka untuk dua kasus berbeda dari rangkaian kejadian persoalan bentrokan antar dua kelompok warga di Perumahan Pejuang Eks Timor Timur (perumahan 2100) di desa Oebola, kecamatan Fatuleu, kabupaten Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gara-gara Panjat Pohon, IRT di Kupang Dipolisikan

Gara-gara Panjat Pohon, IRT di Kupang Dipolisikan

37 Peserta Seleksi PAG Polda NTT Tidak Memenuhi Syarat Tes Psikologi, Tersisa 102 Peserta

37 Peserta Seleksi PAG Polda NTT Tidak Memenuhi Syarat Tes Psikologi, Tersisa 102 Peserta

Warga Kota Kupang Antri BBM, Polisi Pantau Aktivitas SPBU

Warga Kota Kupang Antri BBM, Polisi Pantau Aktivitas SPBU

Kantor SAR Kupang Gelar Latihan Pertolongan di Permukaan Perairan

Kantor SAR Kupang Gelar Latihan Pertolongan di Permukaan Perairan

Seorang Perempuan di Kupang Diamankan Polisi Karena Curanmor

Seorang Perempuan di Kupang Diamankan Polisi Karena Curanmor

Jadi Inspektur Upacara, Kapolsek Kota Lama Sampaikan Sejumlah Pesan Kamtibmas Bagi Siswa SMPN 16 Kupang

Jadi Inspektur Upacara, Kapolsek Kota Lama Sampaikan Sejumlah Pesan Kamtibmas Bagi Siswa SMPN 16 Kupang

Komentar
Berita Terbaru