Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara
digtara.com -Humas Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto menyebutkan kalau sidang kasus meninggalnya Prada Lucky digelar secara maraton selama tiga hari.
Baca Juga:
"Pada 20 Oktober 2025 lalu, Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menerima tiga berkas pelimpahan perkara dari oditur militer III-15 Kupang," ujarnya pada Senin (27/10/2025).
Kadilmil Letnan Kolonel Chk Joko Trianto langsung meneliti dan mempelajari ketiga berkas perkara tersebut dan menyatakan ketiga berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan merupakan wilayah kewenangan.
"Perkara tersebut telah diregister di Pengadilan militer III-15 Kupang dengan tiga berkas perkara yakni untuk terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, berkas perkara terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya serta berkas perkara untuk terdakwa Pratu Ahmad Ahda bersama tiga orang rekannya.
Baca Juga:
Berkas kedua dan ketiga juga dengan dakwaan sama yakni dakwaan subsidair yakni primer pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 131 ayat (1) dan ayat (3) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sidang berkas perkara pertama nomor 40 atas nama terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal dilakukan secara terbuka dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi karena penasehat hukum terdakwa tidak bisa memberikan kesaksian.
"Dipanggil tujuh saksi namun yang hadir hanya enam orang saksi termasuk orang tua almarhum Prada Lucky. Satu orang saksi orang tua Pratu Petrus Danisius Wae tidak bisa hadir," ujarnya.
Agenda selanjutnya adalah menunggu perkembangan sidang. "Silahkan tanyakan ke oditur alasan satu saksi tidak datang," ujarnya.
Sidang ini terbuka bagi umum sehingga transparansi dan keterbukaan informasi tetap terjaga melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) resmi Dilmil IlI-15 Kupang.
Baca Juga:
Berkas kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili.
Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan
Puluhan Warga Datangi DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Proses Bagi Anggota Dewan Terlibat Kekerasan Seksual
Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat
Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT
Tabrakan Dalam Kampus Undana, Satu Mahasiswa Meninggal Dunia
Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang
Tim Visa Kemenhaj Lembur Hingga Waktu Sahur, Pemvisaan Jemaah Haji Capai 162 Ribu Target Rampung Awal Maret
Pelaku Kabur, Kuda Curian Diamankan Anggota Polres Sumba Barat
Penganiaya Rekan Hingga Tewas di Sumba Timur Segera Disidangkan
Kode Redeem FF Terbaru 27 Februari 2026, Klaim Skin Langka dan Bundle Gratis Sekarang
Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan
Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU