Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Imanuel Lodja - Selasa, 21 Oktober 2025 16:36 WIB
ist
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.
Kasus ini menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.
Perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional.
Baca Juga:Tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.
Hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatan pada dua anak korban.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersesat di Gunung Egon, Dua Pendaki Ditemukan Selamat
Upaya Bunuh Diri Sempat Digagalkan Kerabat, Pria di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas Dalam Kamar
Dihantam Angin dan Gelombang, Perahu Ikan Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam di Pantai
Pengrusakan Puluhan Rumah Dan Kendaraan di Amanuban Selatan-TTS Dipicu Balas Dendam
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO
Puluhan Rumah di Amanuban Selatan-TTS Dirusaki, Kapolres Imbau Warga Tahan Diri
Komentar