Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Imanuel Lodja - Selasa, 21 Oktober 2025 16:36 WIB
ist
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.
Kasus ini menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.
Perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional.
Baca Juga:Tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.
Hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatan pada dua anak korban.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Bayi Dan Puluhan PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri
Mantan Anggota Dewan Kabupaten TTS Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Diamankan dan Ditahan
Bawa Ganja, Dua Remaja Perempuan di Lembata Diamankan Polisi di Pelabuhan
Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026
IRT di Sumba Barat Daya Meninggal Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang
Lagi, Warga Nagekeo-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri
Komentar