Sabtu, 12 September 2026

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Imanuel Lodja - Selasa, 21 Oktober 2025 16:36 WIB
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
ist
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Hakim menyebutkan kalau saat sidang, terdakwa membantah merekam delapan video dan mengaku tidak mendistribusikan delapan video tersebut.

Baca Juga:

Padahal hakim menyatakan kalau ada delapan video asusila terhadap korban IBS yang direkam Fajar darj handphone samsung S20 dan disebar luaskan melalui media sosial pada akun Lelaki.

Perbuatan ini dilakukan terdakwa Fajar pada 11 Juni 2024 di kamar hotel Kristal Kupang

"Terdakwalah yang telah mendistribusikan dengan sengaja dan tanpa hak delapan video melakukan cabul pada korban IBS," sebut hakim.

Baca Juga:
Terdakwa juga rupanya suka menonton film porno sejak 2010 dan sudah menceritakan kepada istrinya kalau ia suka pada anak kecil.

Tim JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

Dakwaan kesatu pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dakwaan Kedua pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:
JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu (Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 65 KUHP) dan Dakwaan Kedua (Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 KUHP).

JPU menuntut agar terdakwa dihjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000 subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia

Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia

Gagal Bertemu Anak, Pria di Kupang Bacok Mantan Istri Siri dan Anaknya

Gagal Bertemu Anak, Pria di Kupang Bacok Mantan Istri Siri dan Anaknya

Berniat Minta Klarifikasi Hubungan Suami Dengan Wanita Lain, IRT Di Kupang Malah Dibacok Parang Oleh Diduga Selingkuhan Suami

Berniat Minta Klarifikasi Hubungan Suami Dengan Wanita Lain, IRT Di Kupang Malah Dibacok Parang Oleh Diduga Selingkuhan Suami

Kios Warga TTU Terbakar Saat Pemilik Sedang Keluar

Kios Warga TTU Terbakar Saat Pemilik Sedang Keluar

Pasukan Brimob Dilepas Ratusan Pelajar di Labuan Bajo Usai Misi Kemanusiaan di Flores

Pasukan Brimob Dilepas Ratusan Pelajar di Labuan Bajo Usai Misi Kemanusiaan di Flores

Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru

Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru

Komentar
Berita Terbaru