Sabtu, 15 November 2025

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Imanuel Lodja - Selasa, 30 September 2025 06:40 WIB
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah
ist
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

digtara.com -Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar sidang praperadilan Erasmus Frans Mandato pada Senin (29/9/2025).

Baca Juga:

Sidang di ruang Garuda kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao mengagendakan pembacaan putusan sidang Praperadilan oleh majelis hakim tunggal Praperadilan, Fransiska Dari Paulanino.

Pemohon adalah Erasmus Frans Mandato dan termohon Kapolri Cq. Kapolda NTT, Cq. Kapolres Rote Ndao dalam perkara Praperadilan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN. Rno.

Hakim memutuskan, pertama hakim praperadilan hanya akan menilai praperadilan pada aspek formil.

Baca Juga:
Kedua, penetapan tersangka adalah sah.

Ketiga, tindakan penyidik untuk menangkap dan menahan tersangka adalah sah.

Keempat, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan, sehingga hakim praperadilan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kelima, membebankan biaya yang timbul atas sidang tersebut kepada pemohon sebesar nihil.

Hakim peradilan Fransiska Dari Paulanino mengatakan, tindakan yang dilakukan termohon prosedural.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim Fransiska, dengan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Baca Juga:
Sidang dihadiri kuasa pemohon, Dr Yanto M. Ekon dan Erasmus Frans Mandato.

Dari pihak termohon hadir AKP Markus Y. Foes (Kasat Reskrim Polres Rote Ndao), Iptu Rudy Chandra Toumahuw (Ps Paur I Subbid Bankum Bidkum Polda NTT), Aipda Roland Leka, Ipda Thomas Kiak dan beberapa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.

Sebelumnya, Erasmus memenuhi panggilan polisi pada 1 September dan pada hari yang sama menerima surat perintah penangkapan. Ia pun langsung ditahan.

Polisi menjeratnya dengan pasal 28 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Propam Polres Rote Ndao Awasi Ketat Disiplin Anggota Polri

Propam Polres Rote Ndao Awasi Ketat Disiplin Anggota Polri

Warga Rote Ndao Salut Pada Polsek Lobalain Bantu Perbaiki Rumah Warga

Warga Rote Ndao Salut Pada Polsek Lobalain Bantu Perbaiki Rumah Warga

Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang

Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang

Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Difasilitasi Bhabinkamtibmas di Rote Ndao, Ayah Dan Anak Terpisah 17 Tahun Bisa Bertemu

Difasilitasi Bhabinkamtibmas di Rote Ndao, Ayah Dan Anak Terpisah 17 Tahun Bisa Bertemu

Ringankan Beban Warga, Polres Rote Ndao Bantu 10 Ton Air Bersih Bagi Warga Desa Saindule Rote Barat Laut

Ringankan Beban Warga, Polres Rote Ndao Bantu 10 Ton Air Bersih Bagi Warga Desa Saindule Rote Barat Laut

Komentar
Berita Terbaru