Jumat, 12 Juni 2026

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Imanuel Lodja - Selasa, 30 September 2025 06:40 WIB
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah
ist
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

digtara.com -Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar sidang praperadilan Erasmus Frans Mandato pada Senin (29/9/2025).

Baca Juga:

Sidang di ruang Garuda kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao mengagendakan pembacaan putusan sidang Praperadilan oleh majelis hakim tunggal Praperadilan, Fransiska Dari Paulanino.

Pemohon adalah Erasmus Frans Mandato dan termohon Kapolri Cq. Kapolda NTT, Cq. Kapolres Rote Ndao dalam perkara Praperadilan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN. Rno.

Hakim memutuskan, pertama hakim praperadilan hanya akan menilai praperadilan pada aspek formil.

Baca Juga:
Kedua, penetapan tersangka adalah sah.

Ketiga, tindakan penyidik untuk menangkap dan menahan tersangka adalah sah.

Keempat, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan, sehingga hakim praperadilan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kelima, membebankan biaya yang timbul atas sidang tersebut kepada pemohon sebesar nihil.

Hakim peradilan Fransiska Dari Paulanino mengatakan, tindakan yang dilakukan termohon prosedural.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim Fransiska, dengan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Baca Juga:
Sidang dihadiri kuasa pemohon, Dr Yanto M. Ekon dan Erasmus Frans Mandato.

Dari pihak termohon hadir AKP Markus Y. Foes (Kasat Reskrim Polres Rote Ndao), Iptu Rudy Chandra Toumahuw (Ps Paur I Subbid Bankum Bidkum Polda NTT), Aipda Roland Leka, Ipda Thomas Kiak dan beberapa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.

Sebelumnya, Erasmus memenuhi panggilan polisi pada 1 September dan pada hari yang sama menerima surat perintah penangkapan. Ia pun langsung ditahan.

Polisi menjeratnya dengan pasal 28 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga:
Pokok perkara terkait unggahan di media sosial pada 24 Januari 2025 lalu. Erasmus mengkritik penutupan akses publik ke Pantai Oemau yang sering disebut Pantai Bo'a di Kabupaten Rote Ndao.

Ia menyoroti pemerintah daerah dan PT Bo'a Development, yang membangun kawasan wisata di pantai Bo'a.

Erasmus mengkritik proyek jalan lapen yang sudah mendapatkan izin tertulis dari pemilik lahan dan pengerjaannya menggunakan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2018.

Pengerjaan jalan itu hanya sampai pintu depan kawasan PT Bo'a Development.

Baca Juga:
Erasmus dilaporkan oleh Samsul Bahri yang mewakili manajemen PT Bo'a Development.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Empat Buronan Penyelundup WNA China dan Uzbekistan di Rote Ndao

Ini Empat Buronan Penyelundup WNA China dan Uzbekistan di Rote Ndao

Terima Laporan Pencabulan, Kurang dari Tiga Jam URC Resmon Polres Rote Ndao Tangkap Terduga Pelaku

Terima Laporan Pencabulan, Kurang dari Tiga Jam URC Resmon Polres Rote Ndao Tangkap Terduga Pelaku

Polres Rote Ndao Tangani Ratusan Laporan Polisi, Pemicu Utama Masalah Miras

Polres Rote Ndao Tangani Ratusan Laporan Polisi, Pemicu Utama Masalah Miras

Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Cegah Begal Dan Kejahatan Jalanan, Polres Rote Ndao Dan Brimob Gelar Patroli Gabungan

Cegah Begal Dan Kejahatan Jalanan, Polres Rote Ndao Dan Brimob Gelar Patroli Gabungan

Warga di Ndao Nuse-Rote Ndao Temukan Benda Asing Diduga Sumber Ledakan

Warga di Ndao Nuse-Rote Ndao Temukan Benda Asing Diduga Sumber Ledakan

Komentar
Berita Terbaru