Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya

digtara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima gaji ke-13 sebagai bentuk tambahan penghasilan dari pemerintah pada pertengahan tahun 2025 atau mulai Juni 2025.
Baca Juga:
Pencairan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa kebijakan ini akan menyasar sekitar 9,4 juta penerima, termasuk aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dijadwalkan cair pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan anak ASN.
Rincian Besaran Gaji ke-13 dan THR
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi Gaji pokok, Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan jabatan) dn Tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara bagi ASN daerah, skema pemberian gaji ke-13 mengikuti ketentuan pusat namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk pensiunan, pembayaran dilakukan sebesar uang pensiun bulanan.

Purna Tugas, Sejumlah Perwira Dan ASN Polda NTT Dilepas Dengan Upacara Pedang Pora

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Serentak Cair Mulai 2 Juni, Ini Rinciannya

Pengumuman Resmi Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Cara Cek dan Informasi Lengkapnya!

Bupati Langkat Syah Afandin Serahkan SK CPNS: Ingatkan Amanah dan Tanggung Jawab

Diimingi Uang dan Diancam, Remaja di Sumba Barat Daya Berulang Kali Dicabuli Oknum ASN Dinas PMD
