Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya
digtara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima gaji ke-13 sebagai bentuk tambahan penghasilan dari pemerintah pada pertengahan tahun 2025 atau mulai Juni 2025.
Baca Juga:
Pencairan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa kebijakan ini akan menyasar sekitar 9,4 juta penerima, termasuk aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dijadwalkan cair pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan anak ASN.
Rincian Besaran Gaji ke-13 dan THR
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi Gaji pokok, Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan jabatan) dn Tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara bagi ASN daerah, skema pemberian gaji ke-13 mengikuti ketentuan pusat namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk pensiunan, pembayaran dilakukan sebesar uang pensiun bulanan.
Dump Truk Tabrakan Dengan Sepeda Motor di Malaka, Dua Orang Meninggal dan Satu Orang Kritis
Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR
Temu Karya KSR 2025, KSR Unit FKM Undip Sabet Juara Umum
Pulang Mancing, ASN di Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Rakyat
Jumbara XIV PMI Kota Semarang, Ajang Melatih Jiwa Kerelawanan Sejak Dini