Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya
digtara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima gaji ke-13 sebagai bentuk tambahan penghasilan dari pemerintah pada pertengahan tahun 2025 atau mulai Juni 2025.
Baca Juga:
Pencairan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa kebijakan ini akan menyasar sekitar 9,4 juta penerima, termasuk aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dijadwalkan cair pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan anak ASN.
Rincian Besaran Gaji ke-13 dan THR
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi Gaji pokok, Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan jabatan) dn Tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara bagi ASN daerah, skema pemberian gaji ke-13 mengikuti ketentuan pusat namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk pensiunan, pembayaran dilakukan sebesar uang pensiun bulanan.
WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan
Wali Kota Kupang Respons Penggerebekan Dua Lurah, Tegaskan Sanksi Disiplin ASN
Menaker Pastikan Posko THR 2026 Tetap Buka Saat Libur, Aduan Pekerja Jadi Prioritas
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan THR Resmi Dibuka
Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh