Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah Ajak Komunitas Jaga Cagar Budaya
digtara.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah meminta peran komunitas dalam pelestarian sejarah dan kebudayaan. Menurut dia, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri dalam menjaga cagar budaya, sehingga keterlibatan komunitas, aktivis budaya, dan anak muda menjadi sangat strategis."Posisi komunitas sangat penting dalam ekosistem kebudayaan. Pemerintah tidak bisa 24 jam, tujuh hari seminggu menjaga cagar budaya. Di situlah peran masyarakat dan anak muda," ujar Sarif Abdillah, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga:
Sarif melanjutkan, banyak komunitas sejarah yang aktif secara sukarela dan hanya membutuhkan dukungan kecil agar bisa bergerak lebih masif.
"Membantu komunitas itu tidak mahal. Mereka sudah punya hobi. Dengan sedikit dukungan pendanaan, mereka bisa berbuat banyak," sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca Juga:
Kakung, sapaan akrab Sarif Abdillah, juga menyoroti adanya skema pendanaan yang dapat dimanfaatkan, termasuk alokasi yang dimiliki instansi terkait, untuk memperkuat komunitas budaya di daerah.
"Ekosistem kebudayaan harus dibangun melalui kolaborasi, yaitu antara pemerintah, komunitas, akademisi, dan anak muda yang peduli terhadap pelestarian sejarah," jelas Kakung.
Pemangku kepentingan, menurut Kakung, tidak boleh hanya pemerintah. "Komunitas harus menjadi bagian aktif dalam advokasi dan pelestarian budaya," katanya.
Selain itu, katanya, pendataan cagar budaya harus menjadi fondasi utama sebelum melakukan upaya pelestarian dan pemanfaatan.
Kakung juga menilai bahwa perlindungan terhadap warisan budaya, terutama yang bersifat bendawi (tangible), tidak dapat dilakukan tanpa basis data yang akurat dan komprehensif.
Baca Juga:
"Setelah pendataan selesai, bagaimana kita memastikan pelestarian dan perlindungan dari cagar budaya itu? Pendataan dan dokumentasi adalah kunci agar warisan tidak hilang," tegas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banyumas dan Cilacap ini.
Kakung mencontohkan rumah-rumah bersejarah dan peninggalan lokal yang membutuhkan perlindungan sistematis agar nilai historisnya tetap terjaga.
"Pendataan merupakan bagian penting dari amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, yang menekankan pentingnya penyusunan pengetahuan kebudayaan secara runtut dan terdokumentasi," tandasnya. (San).
Komunitas Berani Hijrah: Tak Ada Kata Terlambat untuk Hijrah
Pemerintah Arab Saudi Bakal Perluas Area Pendingin Hingga 272 Ribu di Arafah Sambut Haji 2026
Kemenhaj Dukung Penuh Kampanye Pemerintah Arab Saudi "Tidak Ada Haji Tanpa Izin", Terus Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan
Dr KH Multazam Ahmad: Puasa Sehatkan Fisik dan Ruhani
Model Institusional Lewat Lembaga Zakat dan Partisipatif Pembayaran Dam Bagi Jemaah Haji Indonesia Jika Peraturan Pemerintah Diketok
Sarif Kakung Minta Peran Optimal BUMD
MHG Jelaskan Nama-nama Bersejarah Kota Madinah dan Tempat Utama yang Perlu Diketahui Jemaah Haji
Tiga Rumah Kontrakan Permanen Ludes Terbakar di Tebing Tinggi, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Rupiah Menguat ke Rp17.944 per Dolar AS, Didukung Sentimen Domestik
Terobosan 'Polantas Menyapa', Satlantas Polres Sumba Timur Sambangi Pangkalan Ojek Online Maxim Kota Waingapu
Ribut Soal Dana PKH, Pria di Sabu Raijua Tikam Istri Hingga Tewas
Enam ABH Pelaku Pencurian di Sikka Diamankan Polisi
Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas