Pemkab Langkat Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Objek Wisata Bukit Lawang
Ka. Satpol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun menyampaikan bahwasanya bangunan tersebut berdiri tanpa izin.
Baca Juga:
"Dimana sasaran dari penertiban ini adalah bangunan yang tidak memiliki izin dengan merubuhkan yang berada di kawasan pintu masuk (gerbang) maupun kawasan sekitarnya" katanya.
Kasat Pol PP juga menyampaikan penertiban itu berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, Perda Nomor 8 tahun 2019, Perda Nomor 10 tahun 2022, Perda Nomor 1 tahun 2024, Perbup Nomor 31 tahun 2023, Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Surat Bupati Langkat, Surat Satpol PP Langkat peringatan I, II, III.
Dalam wawancaranya ia juga menyampaikan, Bukit Lawang sudah menjadi objek wisata Internasional, jadi semua harus mengikuti peraturan demi kenyamanan para wisatawan serta untuk membangun citra yang tertib sebagai ikon obyek wisata internasional.
Musdalifah Pangka Kembali Terpilih Pimpin KKSS Jawa Tengah untuk Ketiga Kalinya
OPPO Find X10 Pro Max Siap Meluncur Global, Usung Chip 2nm Dimensity 9600 Pro
Plt. Bupati Langkat Tiorita Buka Jalan Investasi, Rapala Siap Bangun Jembatan Rp1 Miliar
Sidak Kantor Camat Hinai, Plt. Bupati Langkat Tiorita Tekankan Disiplin dan Pembenahan Pelayanan Publik
OPPO Find X10 Series Meluncur 21 Oktober, Bawa Kamera 200MP dan Chip 2nm