Pemkab Langkat Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Objek Wisata Bukit Lawang
Ka. Satpol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun menyampaikan bahwasanya bangunan tersebut berdiri tanpa izin.
Baca Juga:
"Dimana sasaran dari penertiban ini adalah bangunan yang tidak memiliki izin dengan merubuhkan yang berada di kawasan pintu masuk (gerbang) maupun kawasan sekitarnya" katanya.
Kasat Pol PP juga menyampaikan penertiban itu berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, Perda Nomor 8 tahun 2019, Perda Nomor 10 tahun 2022, Perda Nomor 1 tahun 2024, Perbup Nomor 31 tahun 2023, Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Surat Bupati Langkat, Surat Satpol PP Langkat peringatan I, II, III.
Dalam wawancaranya ia juga menyampaikan, Bukit Lawang sudah menjadi objek wisata Internasional, jadi semua harus mengikuti peraturan demi kenyamanan para wisatawan serta untuk membangun citra yang tertib sebagai ikon obyek wisata internasional.
Syah Afandin Dukung Gerakan Bebas Buta Aksara Al-Qur’an Lansia di Langkat
Bupati Syah Afandin Hadiri Halal Bihalal IKAPTK sekaligus Lepas Tiga Calon Jemaah Haji
Unjuk Rasa Pegawai PPPK Dan Honorer Dinkes Alor Berlanjut
Syah Afandin Terima Audiensi SPTI, Dorong Sinergi dan Kesejahteraan Pekerja Transportasi
Bupati Syah Afandin Dukung May Day 2026, Tekankan Kebersamaan dan Aksi Sosial