Kamis, 16 April 2026

Pemkab Langkat Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Objek Wisata Bukit Lawang 

Hendra Mulya - Jumat, 26 April 2024 20:37 WIB
Pemkab Langkat Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Objek Wisata Bukit Lawang 
Istimewa
digtara.com -LANGKAT | Tim Terpadu Kabupaten Langkat bergerak menertibkan bangunan liar di Objek Wisata Bukit Lawang pada kamis (25/4/2024).

Ka. Satpol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun menyampaikan bahwasanya bangunan tersebut berdiri tanpa izin.

Baca Juga:

"Dimana sasaran dari penertiban ini adalah bangunan yang tidak memiliki izin dengan merubuhkan yang berada di kawasan pintu masuk (gerbang) maupun kawasan sekitarnya" katanya.

Kasat Pol PP juga menyampaikan penertiban itu berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, Perda Nomor 8 tahun 2019, Perda Nomor 10 tahun 2022, Perda Nomor 1 tahun 2024, Perbup Nomor 31 tahun 2023, Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Surat Bupati Langkat, Surat Satpol PP Langkat peringatan I, II, III.

Dalam wawancaranya ia juga menyampaikan, Bukit Lawang sudah menjadi objek wisata Internasional, jadi semua harus mengikuti peraturan demi kenyamanan para wisatawan serta untuk membangun citra yang tertib sebagai ikon obyek wisata internasional.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Syah Afandin Dukung Gerakan Bebas Buta Aksara Al-Qur’an Lansia di Langkat

Syah Afandin Dukung Gerakan Bebas Buta Aksara Al-Qur’an Lansia di Langkat

Bupati Syah Afandin Hadiri Halal Bihalal IKAPTK sekaligus Lepas Tiga Calon Jemaah Haji

Bupati Syah Afandin Hadiri Halal Bihalal IKAPTK sekaligus Lepas Tiga Calon Jemaah Haji

Unjuk Rasa Pegawai PPPK Dan Honorer Dinkes Alor Berlanjut

Unjuk Rasa Pegawai PPPK Dan Honorer Dinkes Alor Berlanjut

Syah Afandin Terima Audiensi SPTI, Dorong Sinergi dan Kesejahteraan Pekerja Transportasi

Syah Afandin Terima Audiensi SPTI, Dorong Sinergi dan Kesejahteraan Pekerja Transportasi

Bupati Syah Afandin Dukung May Day 2026, Tekankan Kebersamaan dan Aksi Sosial

Bupati Syah Afandin Dukung May Day 2026, Tekankan Kebersamaan dan Aksi Sosial

Pertanyakan Jam Kerja dan Gaji, PPPK dan Non PPPK Paruh Waktu di Alor Mogok Kerja dan Gelar Aksi

Pertanyakan Jam Kerja dan Gaji, PPPK dan Non PPPK Paruh Waktu di Alor Mogok Kerja dan Gelar Aksi

Komentar
Berita Terbaru