Pemkab Langkat Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Objek Wisata Bukit Lawang
Ka. Satpol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun menyampaikan bahwasanya bangunan tersebut berdiri tanpa izin.
Baca Juga:
"Dimana sasaran dari penertiban ini adalah bangunan yang tidak memiliki izin dengan merubuhkan yang berada di kawasan pintu masuk (gerbang) maupun kawasan sekitarnya" katanya.
Kasat Pol PP juga menyampaikan penertiban itu berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, Perda Nomor 8 tahun 2019, Perda Nomor 10 tahun 2022, Perda Nomor 1 tahun 2024, Perbup Nomor 31 tahun 2023, Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Surat Bupati Langkat, Surat Satpol PP Langkat peringatan I, II, III.
Dalam wawancaranya ia juga menyampaikan, Bukit Lawang sudah menjadi objek wisata Internasional, jadi semua harus mengikuti peraturan demi kenyamanan para wisatawan serta untuk membangun citra yang tertib sebagai ikon obyek wisata internasional.
INISNU Temanggung Gas Pengusulan KH Subuki Jadi Pahlawan Nasional, DPR RI Siap Kawal
Waketum PP DMI Imam Addaruqutni: Akustik Masjid Harus Diperhatikan, Suara Dakwah Jangan Tak Jelas
Sempat di-SP3, Kasus TPPO di Kupang Dibuka Kembali Setelah Ditemukan Novum Baru dan P21
DPD RI Ajak Mahasiswa Unisvet Berkontribusi untuk Jawa Tengah, Soroti Potensi Maritim dan Pertanian
OPPO ColorOS 17 Resmi Diperkenalkan, Hadirkan AI Pintar dan Performa Lebih Mulus