Ancam Sebar Video Syur Mahasiswi, Warga Sidimpuan Ini Dikenakan UU ITE
digtara.com – Berniat untuk memeras korbannya dengan modus menyebarkan video syur seorang mahasiswi, Warga Sidimpuan ini bukan mendapatkan uang tetapi malah fasilitas nginap gratis dibalik jeruji besi, Kamis (02/03/2023).
Baca Juga:
Dialah WAH (24) Warga Gang Amal, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Tersangka diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Padangsidimpuan bersama Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah usai korban membuat laporan.
Dengan Nomor Laporan Polisi No.Pol: LP/B /20/II/ 2023/SPK SAT RESKRIM/POLRES PEMALANG/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 28 Februari 2023.
Sedangkan modus tersangka yakni mengancam korban akan menyebarkan video asusila dan memintai sejumlah uang.
“Penangkapan tersebut melalui pengecekan posisi HP pelaku berada di desa Lubuk Raya, Kecamatan padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidempuan. Dan untuk proses hukum selanjutnya sudah di tangani polres pemalang Polda Jawa Tengah” Kata Plt Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Lindung Sihaloho, SH.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Ny Masroini Letnan Dalimunthe Ajak Masyarakat Tekan Kanker Serviks Sejak Dini
Investasi Naik dan Lapangan Pekerjaan Bertambah. PT Djarum Siap Bangun Kantor dan Gudang di Sidimpuan. Walikota: Juga Untuk PAD
Eksekusi Rumah Dr Badjora di Padangsidimpuan Tetap Berjalan Meski Diwarnai Aksi Protes
Kecelakaan Padangsidimpuan Hari Ini, Pengendara Betor Tewas Tabrakan dengan Bus ALS
Dana Hibah Pilkada Sidimpuan Rp.10,5 Miliar di Adukan ke Mabes Polri