Kapolres Alor Jemput Tersangka Pembunuhan dan Himbau Warga Jaga Kamtibmas
digtara.com – Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas SIK bersama anggota Polres Alor dan 6 personel Kompi Brimob menjemput NKL (22), tersangka pembunuhan.
Baca Juga:
NKL ditangkap pada Rabu (25/8/2021) setelah sempat melarikan diri ke hutan pasca menikam korban yang juga tetangganya YGM (43) saat melayat, Selasa (24/8/2021).
“Setelah kejadian, pelaku NKL sempat melarikan diri yang diduga dibonceng oleh rekan pelaku,” ujar Kapolres Alor.
Kapolres pun memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyekatan di beberapa titik yang menjadi lokasi pelarian. Hingga akhirnya pada Rabu (25/8/2021) siang sekitar pukul 12.00 wita, Kapolsek Alor Barat Laut bersama anggota polsek yang bertugas melakukan penyekatan di wilayah Alor kecil sampai Kokar mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Ala’ang.
Kapolres Alor bersama anggota Polres Alor dan 6 personel kompi Brimob Alor melakukan penjemputan dan pengawalan tersangka pelaku pembunuhan dari tahanan Polsek Alor Barat Laut ke tahanan Polres Alor guna menghindari adanya serangan balasan dari keluarga korban.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,†tegas Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK, didampingi KBO satuan Reskrim Polres Alor Ipda I Gede Eka suadnyana, SH dan Kasat Tahti Ipda Anang Adrian, Kamis (26/8/2021)
Polisi juga mengamankan barang bukti terkait dengan kasus pembunuhan tersebut di antara sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Ada juga barang bukti lain berupa tas yang digunakan untuk menyimpan sebilah pisau.
Dari kejadian tersebut, Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas SIK menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dan tidak mengkonsumsi minuman keras (miras) secara berlebihan. Sebab aksi dari pelaku kejadian ini ditengarai karena mabuk miras. Walaupun dari pelaku mengaku dia membela diri karena dikeroyok.
“Mari kita semua menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di Kabupaten Alor. Hindari konsumsi minuman keras yang memabukkan karena pengaruh minuman keras dan mabuk mengakibatkan hal-hal yang dapat memicu gangguan Kamtibmas,” himbaunya.
Ia juga meminta masyarakat untuk menyerahkan proses hukum kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Rajut Kedamaian, Polres Alor Deklarasikan Kampung Aman
Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Tangani Sejumlah Kasus, Polres Alor Amankan Sajam dan Senpira
Persoalan Antara Anggota Brimob dan Warga Alor Berujung Damai, Korban Pilih Cabut Laporan Polisi
Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Aparat Polres Alor Disaksikan Warga