Habisi Adik dan Keponakan, Pria di Kabupaten TTS Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat menyebutkan pula kalau pelaku Agustinus dan korban Yohana merupakan saudara kandung.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pelaku pun masih menjalani perawatan karena pasca kejadian, pelaku berupaya bunuh diri dengan menggorok leher sendiri.
Kasus penganiayaan berat terjadi lagi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Satu ibu rumah tangga di Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS sekarat karena mengalami luka bacok.
Sementara anak gadisnya tewas karena mengalami luka serius dan pendarahan.
Pelaku Agustinus Pobas menebas dan menikam dengan parang terhadap adik perempuannya Yohana Pobas di mata air Naeb, wilayah RT 005/RW 003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS.
Agustinus juga menganiaya korban Norci Tamonob alias Nonci (keponakan pelaku/anak dari korban Yohana Pobas) hingga meninggal dunia.
Belum diperoleh informasi pasti penyebab dan latar belakang pelaku melakukan aksi nekat nya ini.
Kepala Desa Snok, Berto Fay sudah melaporkan kasus imi ke Kapospol Kokbaun, Bripka Yohanis Bani.
Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian ini.
"Terjadi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Agustinus Pobas terhadap korban Yohana Pobas dan NT di Naep, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, kabupaten. TTS," ujarnya.
Pasca menerima pengaduan ini, aparat keamanan Polsek Amanatun Utara dan Polres TTS turun ke lokasi kejadian mengamankan amankan tempat Kejadian perkara (TKP).
Polisi juga mengamankan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi pun meminta keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui dan melihat kejadian ini.
Tim identifikasi Polres TTS juga ke lokasi kejadian melakukan olah TKP. Jenazah korban Norci pun divisum dan diserahkan ke pihak keluarga.
Jenazah Yohana juga sudah diserahkan ke pihak keluarga.
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon
Warga di Kabupaten TTS Kembali Dapat Bantuan Rumah Harapan dari Kapolda NTT
Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos
KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas
Kunker ke NTT, Komisi XIII DPR RI Serap Aspirasi Bidang Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan dan HAM