Pj Walikota Letnan Diminta Lakukan Penyegaran Pejabat di Kota Padangsidimpuan
digtara.com -Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kota Padangsidimpuan memita Pj Walikota Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes untuk tidak ragu melakukan evaluasi kinerja pejabat Organisasi Perangkat Daerah(OPD), Sabtu (05/12/2023).
Baca Juga:
"Evaluasi dan mutasi didunia birokrasi adalah hal biasa serta sebuah keharusan. Karena dengan evaluasi bisa diukur apakah target kerja sudah sesuai dengan harapan dalam mewujudkan Padangsidimpuan Mantap" ujar Ketua DPD JPKP Kota Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar.
Lanjut aktivis ini, selain mengukur kinerja, evaluasi juga akan melihat bagaimana integritas seorang pejabat.
"Perlu di ingat juga, ini dalam tahapan pemilu. Kabar beredar yang kita terima, ada pejabat yang terlibat dalam politik praktis atau mendukung salah satu calon. Maka momen penyegaran dan mutasi inilah kesempatan untuk mendukung pemilu yang jujur serta adil dengan memutasi lejabat yang mencoba-coba ikut bermain" Ucapnya.
Mardan menegaskan, jelas tertuang pada Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 821/5292/SJ, PJ Walikota memiliki kewenangan persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis ke Kemendagri jika Pj Bupati hendak merotasi ASN atau pejabat ASN maka harus profesional.
"Harapan saya Pj Walikota untuk segera melakukan evaluasi. Juga bila ada Kepling, Lurah, Camat atau Pejabat yang berafiliasi dengan caleg tertentu segera nonjobkan. Dan kita dari JPKP siap menjadi garda terdepan mengawal kebijakan tersebut" Tegasnya.