Belum Masa Kampanye, Peserta Pemilu Dilarang Pasang APK
"Langkah pertama sudah kita lakukan dengan surat imbauan. Langkah kedua kita lagi membangun koordinasi dengan Pemkot yang belum diturunkan mandiri oleh parpol," ujarnya.
Baca Juga:
Adanya surat imbauan itu, Adi Nange berharap parpol secara mandiri bisa menertibkan APK secara teratur dan boleh memasang kembali pada 28/11/2023, ketika jadwal kampanye mulai berlaku.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kota, Ismael Manoe mengatakan, penertiban APK itu memang mulai lebih masif setelah penetapan DCT.
Dengan demikian, peserta pemilu harus mematuhi segala ketentuan yang ada.
"Kalau ada misalnya dalam rentang waktu itu ada APK, bisa-bisa oleh teman-teman Bawaslu dianggap itu melakukan kampanye diluar masa kampanye. Dan itu melanggar," katanya.
KPUD Kota Kupang, kata dia, sedang berkoordinasi dengan Pemkot Kupang untuk menentukan titik pemasangan APK, dan kategori jalan protokol di Kota Kupang.
Jalan protokol, menurut dia, harus bebas dari atribut kampanye.
Dari surat atau hasil koordinasi itu, KPUD akan menerbitkan surat keputusan untuk penentuan pemasangan APK sekaligus imbauan untuk tidak menggunakan jalan protokol memasang APK.
Masalah Ternak Domba, Warga Rote Ndao Tewas Ditebas dengan Parang
Bhabinkamtibmas di Kota Kupang Bina Pasutri dari Penyuling Miras ke Pembuat Garam
Satlantas Polresta Kupang Kota Bangun Silaturahmi Lewat Lembaga Agama
Hilang Beberapa Hari, Lansia di Kupang Ditemukan Selamat
Puluhan Kali Curi Uang di Salon, Pekerja Salon di Kupang Dipolisikan