Berkas Kekerasan Seksual Lengkap, Polisi Gadungan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca Juga:
Aksi tersangka RHM bermula pada awal Maret 2026 lalu.
Untuk meyakinkan korban, RHM mengaku sebagai anggota Polri bernama "Fadli" (Letting 43) yang berdinas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao.
Pelaku bahkan menggunakan foto profil milik seorang anggota Polri asli asal Polda Sulawesi Barat, Briptu Muh. Nur. Padli.
"Pelaku memaksa korban mengirimkan video syur, atau jika tidak, korban diperas untuk membayar uang sebesar Rp 10 juta. Karena merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolresta Kupang Kota," jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga:Tersangka sempat mengajak korban bertemu dengan iming-iming akan menghapus file foto dan video bugil tersebut, asalkan korban bersedia berhubungan badan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa; satu unit Handphone merek Infinix Note 50 Pro (yang digunakan untuk mengancam) dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksinya karena sudah lama menaruh hati kepada korban.
Modus menggunakan akun TikTok palsu dan mengaku sebagai polisi juga kerap digunakannya untuk mendekati wanita lain.
Tragis! Bocah Lima Tahun Dilindas Mobil Tangki, Meninggal Saat Dibawa ke Rumah Sakit
Pulang Acara Pesta Nikah, Fotografer di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost
Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi