Berkas Kekerasan Seksual Lengkap, Polisi Gadungan Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Berkas perkara kasus kekerasan seksual yang melibatkan RHM (37) dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca Juga:
RHM ditangkap dalam sebuah operasi penyamaran di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (2) huruf a Jo Pasal 14 Ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS atau pasal 483 ayat (1) UU nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang menjelaskan perkara tersebut bermula pada Maret 2026, ketika korban PAB berkenalan dengan tersangka melalui media sosial TikTok.
Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp dan semakin intens.
Baca Juga:Tersangka membujuk korban untuk mengirimkan foto maupun video pribadi, dengan meyakinkan korban bahwa materi tersebut tidak akan disebarluaskan.
Korban kemudian mengirimkan sejumlah foto dan video pribadi kepada tersangka.
Namun, pada April 2026, tersangka kembali meminta korban mengirimkan foto atau video.
Ketika permintaan tersebut tidak ditanggapi, tersangka diduga mengancam akan menyebarluaskan foto dan video pribadi milik korban.
Personel Satreskrim Polresta Kupang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan korban diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka dan mengatur pertemuan di wilayah Kota Kupang.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka juga diketahui sebelumnya menggunakan identitas palsu dengan mengaku bernama Fadli, dan mengaku sebagai anggota Kepolisian yang bertugas di Rote Ndao, padahal identitas dan profesi tersebut tidak benar.
"Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap perkara yang melibatkan perempuan dan anak, kami juga memberikan perhatian khusus dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban," ujar Kasat Jumpatua.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam berkomunikasi melalui media sosial serta tidak mudah mempercayai identitas maupun pengakuan seseorang yang baru dikenal melalui platform digital.
"Apabila masyarakat mengalami ancaman, intimidasi ataupun penyalahgunaan data dan foto pribadi, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian bebas pulsa 110, agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tambah dia.
Baca Juga:
Tragis! Bocah Lima Tahun Dilindas Mobil Tangki, Meninggal Saat Dibawa ke Rumah Sakit
Pulang Acara Pesta Nikah, Fotografer di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost
Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi