Jumat, 04 September 2026

Orang Tua Dokter Icha Mengadu ke DPD RI Terkait Proses Hukum

Imanuel Lodja - Jumat, 04 September 2026 06:36 WIB
Orang Tua Dokter Icha Mengadu ke DPD RI Terkait Proses Hukum
ist
Anggota DPD RI asal NTT, Abraham Paul Liyanto menerima dan berdialiog dengan orang tua dokter Icha, Kamis (3/9/2026)

digtara.com -Keluarga almarhumah dokter Eliza Pricilia Utami Pakaenoni alias dr Icha masih menyimpan kekecewaan terhadap proses hukum kasus putri mereka.

Baca Juga:

Sorotan utama keluarga tertuju pada keputusan kepolisian yang tidak menahan tiga anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ayah, ibu dan adik dr Icha mendatangi Kantor DPD RI Perwakilan NTT, Kamis (3/9/2026) untuk audiensi dan mengadu sekaligus meminta dukungan senator agar proses hukum kasus tersebut dikawal dan bebas dari intervensi politik pihak mana pun.

Keluarga dr Icha diterima anggota DPD RI asal NTT, Abraham Paul Liyanto dan berdialog di ruang Mutis gedung rakyat itu.

Dalam pertemuan tersebut, ayah dr Icha, Gabriel Pakaenoni, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan.

Gabriel menilai ketiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya ditahan.

Baca Juga:

Ia mengatakan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima keluarga, kepolisian telah menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka dan mengenakan pasal berlapis.

"Kami sebagai orang tua sangat kecewa karena para tersangka tidak ditahan dan mereka tidak di-PAW oleh partainya masing-masing," ungkap Gabriel.

Tidak ditahannya para tersangka menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga. Apalagi, ketiganya memiliki posisi sebagai anggota legislatif sehingga keluarga khawatir adanya pengaruh kekuasaan terhadap proses hukum.

"Mereka ini memiliki kekuasaan, jadi mereka tidak ditahan. Di partai juga tidak di-PAW. Kami khawatir hal ini bisa memberikan tekanan dan tidak memberikan rasa keadilan," katanya.

Keluarga tidak mengharapkan belas kasihan tetapi hanya menginginkan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Mereka berharap status serta jabatan para tersangka tidak menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Ibu dr Icha, Nur Azizah menyampaikan dua persoalan yang menjadi perhatian utama keluarga.

Pertama, terkait proses hukum terhadap tiga anggota DPRD yang telah berstatus tersangka. Ia mempertanyakan alasan ketiga tersangka tidak ditahan meski, menurut informasi yang diterima keluarga, mereka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun.

"Kenapa ini tidak berlaku dalam kasus anak saya? Apakah tersangkanya adalah beliau yang terhormat. Apa yang terjadi dalam semua ini? Apakah kami rakyat jelata sehingga aturan itu tidak berlaku bagi kami?" ujar Nur.

Baca Juga:

Nur menilai penegakan hukum harus berlaku sama kepada setiap warga negara tanpa melihat jabatan maupun latar belakang.

"Untuk memberikan rasa keadilan, keadilan itu harus diperjuangkan agar aturan tersebut berlaku kepada semuanya," tegasnya.

Persoalan kedua yang disampaikan Nur berkaitan dengan perlindungan tenaga kesehatan.

Ia menilai putrinya telah menjalankan tugas sebagai dokter dengan penuh dedikasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, dr Icha memilih mengabdikan diri di Kabupaten TTU dan bahkan telah memiliki komitmen pengabdian dengan pemerintah daerah.

"Apakah ketika kita mendapat perlakuan seperti itu kita harus membalas dengan serupa? Anak saya bekerja penuh dedikasi dan penuh kasih sayang. Bahkan ada kesaksian dari para pasien bahwa pelayanan anak saya luar biasa," ujarnya.

Nur meminta agar perjuangan putrinya tidak sekadar dikasihani, tetapi dihargai agar memberikan rasa keadilan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru