Rabu, 02 September 2026

Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan

Imanuel Lodja - Rabu, 02 September 2026 10:35 WIB
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
ist
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas

digtara.com -Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas mengimbau masyarakat Kota Kupang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terutama di tengah kondisi lahan dan vegetasi yang mudah terbakar.

Baca Juga:

Himbauan ini sebagai langkah pencegahan untuk menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mengantisipasi dampak kebakaran yang dapat membahayakan masyarakat dan menimbulkan bencana asap.

Masyarakat dilarang membakar hutan dan lahan dalam bentuk apapun serta untuk alasan apa pun.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau Bhabinkamtibmas setempat, apabila menemukan titik api atau terjadi kebakaran.

Warga juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar.

Masyarakat pun diminta memastikan tidak meninggalkan sisa api yang masih menyala setelah melakukan aktivitas di kawasan terbuka maupun lahan.

Baca Juga:
Dalam pembukaan atau pengolahan lahan, warga diimbau menggunakan metode yang ramah lingkungan dan menghindari cara tebas-bakar (slash and burn).

Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Menurut Kombes Nelson, kepedulian masyarakat sejak dini dapat mencegah kebakaran meluas dan meminimalkan kerugian yang ditimbulkan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Jangan menunggu api membesar baru dilakukan penanganan. Apabila menemukan adanya titik api, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau Bhabinkamtibmas setempat, agar dapat ditangani dengan cepat," tegas Kapolresta Kupang Kota pada Rabu (2/9/2026).

Mantan Kasubbid Paminal Bid Propam Polda NTT tersebut juga mengingatkan masyarakat, agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai hal biasa, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Polresta Kupang Kota akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan terhadap setiap potensi Karhutla. Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dan segera melaporkan apabila menemukan adanya kebakaran," lanjut mantan Kepala BNN Kota Kupang ini.

Kapolresta menegaskan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan pidana yang dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp15 miliar, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat (3)," pesan mantan Kapolres TTU ini.

Untuk mempercepat penanganan dan pelaporan di lapangan, Polresta Kupang Kota menyediakan Layanan Kepolisian 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan potensi bahaya Karhutla maupun membutuhkan bantuan kepolisian.

"Manfaatkan Layanan Polisi 110, apabila masyarakat melihat adanya potensi kebakaran atau membutuhkan bantuan Kepolisian. Kecepatan informasi sangat penting agar setiap kejadian dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar," tandas Kapolresta Kupang Kota.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga

Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga

Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum

Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum

Jatanras Polresta Kupang Kota Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Lima Pelaku

Jatanras Polresta Kupang Kota Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Lima Pelaku

Polisi di Kupang Bubarkan Pesta Karena Suara Musik Hingga Subuh

Polisi di Kupang Bubarkan Pesta Karena Suara Musik Hingga Subuh

Komentar
Berita Terbaru