Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
digtara.com -Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas mengimbau masyarakat Kota Kupang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terutama di tengah kondisi lahan dan vegetasi yang mudah terbakar.
Baca Juga:
Masyarakat dilarang membakar hutan dan lahan dalam bentuk apapun serta untuk alasan apa pun.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau Bhabinkamtibmas setempat, apabila menemukan titik api atau terjadi kebakaran.
Warga juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar.
Masyarakat pun diminta memastikan tidak meninggalkan sisa api yang masih menyala setelah melakukan aktivitas di kawasan terbuka maupun lahan.
Baca Juga:Dalam pembukaan atau pengolahan lahan, warga diimbau menggunakan metode yang ramah lingkungan dan menghindari cara tebas-bakar (slash and burn).
Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menurut Kombes Nelson, kepedulian masyarakat sejak dini dapat mencegah kebakaran meluas dan meminimalkan kerugian yang ditimbulkan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Jangan menunggu api membesar baru dilakukan penanganan. Apabila menemukan adanya titik api, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau Bhabinkamtibmas setempat, agar dapat ditangani dengan cepat," tegas Kapolresta Kupang Kota pada Rabu (2/9/2026).
Mantan Kasubbid Paminal Bid Propam Polda NTT tersebut juga mengingatkan masyarakat, agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai hal biasa, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Kapolresta menegaskan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan pidana yang dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mempercepat penanganan dan pelaporan di lapangan, Polresta Kupang Kota menyediakan Layanan Kepolisian 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan potensi bahaya Karhutla maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
"Manfaatkan Layanan Polisi 110, apabila masyarakat melihat adanya potensi kebakaran atau membutuhkan bantuan Kepolisian. Kecepatan informasi sangat penting agar setiap kejadian dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar," tandas Kapolresta Kupang Kota.
Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga
Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum
Jatanras Polresta Kupang Kota Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Lima Pelaku