Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
Imanuel Lodja - Rabu, 02 September 2026 10:35 WIB
ist
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas
Kapolresta menegaskan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan pidana yang dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp15 miliar, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat (3)," pesan mantan Kapolres TTU ini.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Untuk mempercepat penanganan dan pelaporan di lapangan, Polresta Kupang Kota menyediakan Layanan Kepolisian 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan potensi bahaya Karhutla maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
"Manfaatkan Layanan Polisi 110, apabila masyarakat melihat adanya potensi kebakaran atau membutuhkan bantuan Kepolisian. Kecepatan informasi sangat penting agar setiap kejadian dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar," tandas Kapolresta Kupang Kota.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Imbas Karhutla di Indonesia, Semua Sekolah di Timor Leste Tutup
Karhutla di Riau Nihil, Kabut Asap Dari Provinsi Lain
Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung
Patroli Lampu Biru di Kota Kupang Amankan Sejumlah Remaja Pria Saat Pesta Miras
Hutan Kateri di Malaka Terbakar, Polres Malaka Terjun Padamkan Titik Api
Asap Karhutla Selimuti 14 Kabupaten di Sumut, Jarak Pandang Turun hingga 500 Meter
Komentar