Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus
digtara.com -Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. I Made Suardana (51) mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh mantan rektor IAKN Kupang, Harun Y. Natonis.
Baca Juga:
Akibat kejadian itu, Made harus mendapatkan penanganan medis dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk menjalani pemeriksaan serta perawatan.
Made mengaku mengalami rasa nyeri pada bagian dada setelah diduga dipukul oleh mantan Rektor IAKN Kupang, Harun Natonis.
"Saya dianiaya tadi pagi sekitar pukul 08.30 Wita, setelah selesai apel," kata Made di ruang ICU Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, Senin (31/8/2026).
Menurut Made, kejadian tersebut bermula setelah apel pagi selesai dilaksanakan.
Baca Juga:Korban sedang berdiskusi dengan Yohan Lopis dan Umar Ali.
Saat itu, korban didatangi Harun Natonis yang kemudian mempertanyakan persoalan pengurusan kenaikan pangkat terlapor yang belum terbit.
Persoalan tersebut, kata Made, berkaitan dengan proses kenaikan pangkat yang disebut telah berlangsung cukup lama.
"Dia datang dan mempertanyakan soal pengurusan kenaikan pangkat yang katanya belum diselesaikan selama kurang lebih dua tahun," jelas Made.
Made kemudian memberikan penjelasan bahwa persoalan administrasi terkait kenaikan pangkat tersebut selama ini telah diurus.
Ia juga menjelaskan bahwa proses tersebut dapat segera dilanjutkan apabila dokumen yang dibutuhkan, termasuk Surat Keputusan (SK), telah tersedia.
Menurut pengakuan Made, pembicaraan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi ketegangan.
Harun Natonis disebut sempat melontarkan pernyataan kepada dirinya sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan.
Baca Juga:Harun rupanya tidak terima dengan penjelasan dari korban.
Usai kejadian tersebut, Made mengaku merasakan nyeri pada bagian dada. Kondisi itu kemudian membuat dirinya harus mendapatkan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
"Sampai saat ini bagian dada saya masih nyeri dan tadi kata dokter saya harus menjalani rawat inap di rumah sakit," ujarnya.
Made melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada pihak kepolisian Polresta Kupang Kota.
Laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/986/VIII/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 31 Agustus 2026.
Baca Juga:Made berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum secara profesional hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Made masih mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes P9l Nelson F Quintas membenarkan adanya laporan in.
"Benar, laporan polisi tadi pagi sekitar jam 10.00 Wita. Korban tadi sudah diantar ke RSB untuk visum," ujarnya pada Senin petang.
Laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan.
Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga
Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur