Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus
Baca Juga:
Usai kejadian tersebut, Made mengaku merasakan nyeri pada bagian dada. Kondisi itu kemudian membuat dirinya harus mendapatkan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
"Sampai saat ini bagian dada saya masih nyeri dan tadi kata dokter saya harus menjalani rawat inap di rumah sakit," ujarnya.
Made melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada pihak kepolisian Polresta Kupang Kota.
Laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/986/VIII/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 31 Agustus 2026.
Baca Juga:Made berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum secara profesional hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Made masih mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes P9l Nelson F Quintas membenarkan adanya laporan in.
"Benar, laporan polisi tadi pagi sekitar jam 10.00 Wita. Korban tadi sudah diantar ke RSB untuk visum," ujarnya pada Senin petang.
Laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan.
Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga
Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur