Selasa, 18 Agustus 2026

Ribuan Warga Binaan dan Anak Binaan di NTT Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 24 Narapidana Langsung Bebas

Imanuel Lodja - Selasa, 18 Agustus 2026 07:55 WIB
Ribuan Warga Binaan dan Anak Binaan di NTT Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 24 Narapidana Langsung Bebas
ist
Ribuan Warga Binaan dan Anak Binaan di NTT Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 24 Narapidana Langsung Bebas

digtara.com -Sebanyak 2.246 warga binaan dan anak binaan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Baca Juga:

Penyerahan remisi dipusatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang dan diserahkan oleh Gubernur NTT, Emanuel Melki Laka Lena.

Turut hadir Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, Anggota DPD RI NTT, Abraham Paul Liyanto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ka UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang serta jajaran terkait lainnya.

Pemberian remisi tahun ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.02 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Umum Tahun 2026 kepada Anak Binaan.

Berdasarkan data Kanwil Ditjen Pas NTT per 15 Agustus 2026, sebanyak 2.200 narapidana menerima Remisi Umum I, sementara 24 narapidana menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.

Sebanyak 22 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I. Dengan demikian, total penerima remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI mencapai 2.246 orang.

Baca Juga:
Untuk Remisi Umum I, pengurangan masa pidana diberikan dengan rincian satu bulan kepada 321 orang, dua bulan kepada 391 orang, tiga bulan kepada 556 orang, empat bulan kepada 413 orang, lima bulan kepada 421 orang, dan enam bulan kepada 98 orang.

Sementara itu, dari 24 narapidana penerima Remisi Umum II, sebanyak 12 orang memperoleh pengurangan satu bulan, tiga orang memperoleh dua bulan, empat orang memperoleh tiga bulan, satu orang memperoleh empat bulan, tiga orang memperoleh lima bulan, dan satu orang memperoleh enam bulan.

Bagi anak binaan, sebanyak 22 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I, dengan rincian 14 orang memperoleh pengurangan satu bulan, lima orang memperoleh dua bulan, dan tiga orang memperoleh tiga bulan.

Tidak terdapat anak binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum II atau langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Remisi sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani, serta diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk terus menjaga perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam sambutan yang dibacakan oleh Gubernur NTT, disampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi harus menjadi bagian dari proses perubahan diri.

"Penerima remisi hendaknya menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan, sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu hidup secara mandiri. Inilah wujud nyata negara hadir dalam memastikan bahwa setiap warga binaan memperoleh kesempatan untuk membangun masa depan," tandasnya.

Penyerahan remisi berlangsung dalam suasana khidmat. Momentum kemerdekaan menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata kembali masa depan.

Dalam konteks Pemasyarakatan, kesempatan tersebut diberikan melalui proses pembinaan yang terarah dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Salah satu warga binaan penerima remisi, AB, mengaku bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya.

Menurutnya, remisi menjadi penyemangat untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah bebas.

"Saya bersyukur mendapat remisi pada momen kemerdekaan ini. Bagi saya, ini menjadi penyemangat untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri. Saya ingin ketika nanti kembali ke masyarakat, bisa membawa perubahan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujar AB.

Bagi jajaran Pemasyarakatan, pemberian remisi tidak berhenti pada berkurangnya masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan untuk bertanggung jawab atas masa lalu, memperbaiki diri, serta membangun kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hari Anak Nasional di Kupang, 23 Anak di LPKA Kelas I Kupang Dapat Pengurangan Masa Pidana

Hari Anak Nasional di Kupang, 23 Anak di LPKA Kelas I Kupang Dapat Pengurangan Masa Pidana

Turun Ke Sekolah Saat Liburan, Gubernur NTT Kenalkan Aturan Jam Belajar

Turun Ke Sekolah Saat Liburan, Gubernur NTT Kenalkan Aturan Jam Belajar

Ratusan Warga Binaan Lapas Wanita dan Lapas Dewasa Kupang Dapat Terapi USEFT

Ratusan Warga Binaan Lapas Wanita dan Lapas Dewasa Kupang Dapat Terapi USEFT

Manfaatkan Hari Libur, Kakanwil Ditjenpas NTT Pantau Pembangunan Dapur MBG di Lapas Waingapu

Manfaatkan Hari Libur, Kakanwil Ditjenpas NTT Pantau Pembangunan Dapur MBG di Lapas Waingapu

Kakanwil Ditjenpas NTT Pastikan Stabilitas Keamanan dan Pembinaan di Lapas Waingapu

Kakanwil Ditjenpas NTT Pastikan Stabilitas Keamanan dan Pembinaan di Lapas Waingapu

IMIPAS Minta Polres Rote Ndao Tambah Titik Sambang di Lapas Ba'a

IMIPAS Minta Polres Rote Ndao Tambah Titik Sambang di Lapas Ba'a

Komentar
Berita Terbaru