Senin, 05 Oktober 2026

Ribuan Warga Binaan dan Anak Binaan di NTT Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 24 Narapidana Langsung Bebas

Imanuel Lodja - Selasa, 18 Agustus 2026 07:55 WIB
Ribuan Warga Binaan dan Anak Binaan di NTT Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 24 Narapidana Langsung Bebas
ist
Ribuan Warga Binaan dan Anak Binaan di NTT Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 24 Narapidana Langsung Bebas

digtara.com -Sebanyak 2.246 warga binaan dan anak binaan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Baca Juga:

Penyerahan remisi dipusatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang dan diserahkan oleh Gubernur NTT, Emanuel Melki Laka Lena.

Turut hadir Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, Anggota DPD RI NTT, Abraham Paul Liyanto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ka UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang serta jajaran terkait lainnya.

Pemberian remisi tahun ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.02 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Umum Tahun 2026 kepada Anak Binaan.

Berdasarkan data Kanwil Ditjen Pas NTT per 15 Agustus 2026, sebanyak 2.200 narapidana menerima Remisi Umum I, sementara 24 narapidana menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.

Sebanyak 22 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I. Dengan demikian, total penerima remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI mencapai 2.246 orang.

Baca Juga:
Untuk Remisi Umum I, pengurangan masa pidana diberikan dengan rincian satu bulan kepada 321 orang, dua bulan kepada 391 orang, tiga bulan kepada 556 orang, empat bulan kepada 413 orang, lima bulan kepada 421 orang, dan enam bulan kepada 98 orang.

Sementara itu, dari 24 narapidana penerima Remisi Umum II, sebanyak 12 orang memperoleh pengurangan satu bulan, tiga orang memperoleh dua bulan, empat orang memperoleh tiga bulan, satu orang memperoleh empat bulan, tiga orang memperoleh lima bulan, dan satu orang memperoleh enam bulan.

Bagi anak binaan, sebanyak 22 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I, dengan rincian 14 orang memperoleh pengurangan satu bulan, lima orang memperoleh dua bulan, dan tiga orang memperoleh tiga bulan.

Tidak terdapat anak binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum II atau langsung bebas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perkuat Sinergitas, Kapolres Sumba Tengah Koordinasi Dengan Kalapas Kelas IIB Waikabubak

Perkuat Sinergitas, Kapolres Sumba Tengah Koordinasi Dengan Kalapas Kelas IIB Waikabubak

Lapas Cibinong Punya Bangunan Tak Terdaftar BMN, Kemenimipas Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Lapas Cibinong Punya Bangunan Tak Terdaftar BMN, Kemenimipas Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Gempa Flores Berlalu, Fokus Pada Pemulihan dan Perbaikan Infrastruktur

Gempa Flores Berlalu, Fokus Pada Pemulihan dan Perbaikan Infrastruktur

Kakanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Tebing Tinggi Usai Video Viral WBP Diduga Konsumsi Narkoba

Kakanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Tebing Tinggi Usai Video Viral WBP Diduga Konsumsi Narkoba

Ada Kegiatan Moon Cake Festival 2026, Sebagian Ruas Jalan El Tari Kupang Ditutup

Ada Kegiatan Moon Cake Festival 2026, Sebagian Ruas Jalan El Tari Kupang Ditutup

Razia Mendadak Lapas Waingapu-Sumba Timur, Petugas dan Polisi Tidak Temukan Narkoba dan Barang Terlarang

Razia Mendadak Lapas Waingapu-Sumba Timur, Petugas dan Polisi Tidak Temukan Narkoba dan Barang Terlarang

Komentar
Berita Terbaru